Timothy Ronald Terseret dalam Laporan Dugaan Penipuan Trading Kripto
Judul: Timothy Ronald Terseret dalam Laporan Dugaan Penipuan Trading Kripto Jakarta, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan trading kripto. Laporan oleh seseorang berin...
Jakarta, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penipuan trading kripto. Laporan oleh seseorang berinisial Y ini rupanya mencatut nama Timothy Ronald, pendiri Akademi Crypto.Polda Metro Jaya membenarkan bahwa ada laporan dugaan penipuan trading kripto. Pihak pelapor adalah orang berinisial Y.Lihat Juga :Umbar Kelamin di Blok M, WNA Ngaku Kegerahan dan Gatal-gatal
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik (penyelidikan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Minggu (11/1).Disampaikan Budi, laporan tersebut saat ini tengah dilakukan pendalaman. Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi atas laporan yang dilayangkannya.
Pilihan RedaksiLongsor Terjang Jalur Geopark Ciletuh, Mobil dan Motor Terjebak LumpurPramono Bakal Pindahkan Patung MH Thamrin ke Jalan MH Thamrin"Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya," ucap Budi.Laporan soal dugaan penipuan trading kripto ini turut diunggah di akun Instagram @cryptoholic.idn. Dalam unggahan itu disebut sosok terlapor adalah pendiri Akademi Crypto, Timothy Ronald serta seorang trader kripto bernama Kalimasada.Akun itu menyebut korban penipuan awalnya takut karena diancam saat akan melapor ke polisi. Namun kini sudah memberanikan diri untuk melapor.Akun itu turut mengunggah foto bukti tanda laporan polisi yang diterbitkan Polda Metro Jaya. Dalam laporan itu, pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 dan atau Pasal 80, 81, 82 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 607 ayat 1 huruf a, b, c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Merujuk pada laporan, kasus bermula saat para korban tergabung dalam grup Discord Akademi Crypto dan mendapat tawaran soal trading kripto.
Kemudian, pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli koin Manta dengan janji potensi naik 300 sampai 500 persen."Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu yang terjadi harga koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan," demikian tertulis dalam laporan tersebut. (dis/els)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260111175106-12-1315869/timothy-ronald-terseret-dalam-laporan-dugaan-penipuan-trading-kripto
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK di Pekalongan
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
15 Feb 2026
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik
15 Feb 2026
Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 Februari
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
15 Feb 2026
Komisi III DPR Sentil Jokowi Klaim Tak Teken RUU KPK