Harta Kepala Kantor Pajak Jakut Dwi Budi Iswahyu Rp4,8 Miliar
Judul: Harta Kepala Kantor Pajak Jakut Dwi Budi Iswahyu Rp4,8 Miliar Jakarta, Kepala Kantor Pajak (KPP) Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu yang menjadi tersangka suap pajak tambang m...
Jakarta, Kepala Kantor Pajak (KPP) Jakarta Utara, Dwi Budi Iswahyu yang menjadi tersangka suap pajak tambang mempunyai harta sebesar Rp4,8 miliar.Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang ada, Dwi tercatat mempunyai harta berupa tanah dan bangunan sebanyak Rp4,745 miliar.Lihat Juga :KPK Ungkap Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Rugikan Negara Rp59 Miliar
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aset properti milik Dwi tersebar di sejumlah daerah, antara lain Jakarta Selatan, Tangerang, Tangerang Selatan, Depok, Sukabumi, dan Magelang.Selain properti, Dwi juga melaporkan kepemilikan sejumlah kendaraan bermotor senilai Rp406 juta. Rinciannya mobil Mazda Sedan tahun 1987, BMW 323i tahun 1996, Toyota Fortuner tahun 2016, motor Piaggio tahun 2014, Vespa Piaggio Primavera tahun 2017 dan Honda Rebel CMX500 tahun 2018.
Tak hanya itu, Dwi juga mempunyai harta bergerak lainnya sebesar Rp185 juta, kemudian kas dan setara kas Rp532 juta serta harta lainnya senilai Rp151 jutaDalam LHKPN tersebut Dwi tercatat mempunyai total harta sebesar Rp6,021 miliar. Akan tetapi yang bersangkutan melaporkan kepemilikan hutang senilai Rp1,146 miliar."Total Harta Kekayaan Bersih: Rp4.874.676.535," dikutip dari LHKPN, Minggu (11/1).Lihat Juga :DJP Nonaktifkan 3 Pegawai Pajak Tersangka KorupsiSebelumnya KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi perpajakan periode 2021-2026 yang dilakukan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.Kelima orang tersangka adalah DWB selaku Kepala KPP Madya Jakut; AGS selaku Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakut; ASB Tim Penilai di KPP Madya Jakut; ABD selaku Konsultan Pajak; serta EY Staf PT WP.Sementara itu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberhentikan sementara tiga pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara yang ditetapkan tersangka korupsi perpajakan periode 2021-2026. (fra/tfq/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260111193929-12-1315884/harta-kepala-kantor-pajak-jakut-dwi-budi-iswahyu-rp48-miliar
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK di Pekalongan
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
15 Feb 2026
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik
15 Feb 2026
Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 Februari
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
15 Feb 2026
Komisi III DPR Sentil Jokowi Klaim Tak Teken RUU KPK