KPK Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil
Judul: KPK Bidik Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Yaqut Cholil Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menetapkan tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.Hingga kini, KPK baru menetapkan mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka.Lihat Juga :3 Orang Ini Dilepaskan Usai Diamankan OTT KPK, Status Masih Saksi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peluang mendalami pihak lain akan dilakukan mengingat diskresi kuota tambahan haji melibatkan pihak lain dari biro perjalanan haji dan umrah."Semoga nanti kita dapat temukan bukti-bukti, selama proses penyidikan maupuan penuntutan," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Senin (12/1).
Asep menjelaskan hal itu saat dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur- satu-satunya orang yang dicegah ke luar negeri namun belum ditetapkan sebagai tersangka.Jenderal polisi bintang satu ini mengatakan penyidik akan terus mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus tersebut, termasuk nantinya meminta pertanggungjawaban pihak lain yang memang memenuhi unsur pidana."Masih didalami. Berdasarkan kecukupan alat bukti, baru 1 itu (Yaqut dan Gus Alex)," ujar Asep.Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sempat mengatakan ada upaya penghancuran barang bukti saat proses geledah kantor Maktour. Perihal hal ini, KPK memastikan akan mendalami lebih lanjut.KPK dengan bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sampai saat ini masih fokus untuk menyelesaikan perhitungan final kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.Lihat Juga :KPK Ungkap Peran Eks Menag Yaqut Cholil di Kasus Korupsi Kuota HajiRespons kubu YaqutSementara itu tim penasihat hukum meminta hak-hak Yaqut dijamin setelah resmi diumumkan KPK sebagai tersangka beberapa waktu lalu."Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh Undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Pengacara Yaqut, Mellisa Anggraini, kepada .com, Jumat (9/1).Mellisa mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.Sejak awal proses pemeriksaan, terang dia, Yaqut telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku.Sikap itu disebutnya merupakan bentuk komitmen Yaqut terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya."Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional," ucap Mellisa.
(fra/ryn/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260112095942-12-1316004/kpk-bidik-tersangka-lain-dalam-kasus-korupsi-kuota-haji-yaqut-cholil
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK di Pekalongan
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
15 Feb 2026
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik
15 Feb 2026
Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 Februari
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
15 Feb 2026
Komisi III DPR Sentil Jokowi Klaim Tak Teken RUU KPK