Ira Puspadewi Hadiri Sidang Putusan Sela Nadiem Makarim
Judul: Ira Puspadewi Hadiri Sidang Putusan Sela Nadiem Makarim Jakarta, Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menghadiri sidang putusan sela mantan Mendikbud...
Jakarta, Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menghadiri sidang putusan sela mantan Mendikbud Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).Pantauan .com, Ira tampak masuk ke dalam ruang sidang Hatta Ali mengenakan pakaian berwarna biru dongker dan kerudung warna biru muda.Ia duduk di bangku paling depan saat sidang berlangsung. Ira mengaku datang untuk mendoakan Nadiem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mendoakan," kata Ira saat ditanya mengenai kehadirannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1).Lihat Juga :Sidang Putusan Sela: Hakim Tolak Eksepsi Nadiem Kasus Chromebook
Dalam perkaranya, Ira sebelumnya divonis bersalah kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Ira dengan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.Namun, Ira Puspadewi bersama dua mantan direktur ASDP diumumkan menerima rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto pada Selasa (25/11) sore.Rehabilitasi untuk terdakwa diatur dalam ketentuan Pasal 97 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: seseorang berhak memperoleh rehabilitasi apabila oleh pengadilan diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sementara itu, dalam materi pokok perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), Nadiem didakwa merugikan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi tersebut.Dalam eksepsinya, Nadiem mengaku bingung dengan tuduhan jaksa yang menyebut dirinya meraih keuntungan Rp809 miliar."Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp809 M dengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya," kata Nadiem, Senin (5/1). (fra/ryn/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260112125524-12-1316092/ira-puspadewi-hadiri-sidang-putusan-sela-nadiem-makarim
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK di Pekalongan
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
15 Feb 2026
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik
15 Feb 2026
Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 Februari
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
15 Feb 2026
Komisi III DPR Sentil Jokowi Klaim Tak Teken RUU KPK