PDIP Usul Reformasi Sistem Multi-Partai, Pendaftaran Parpol Diperketat
Judul: PDIP Usul Reformasi Sistem Multi-Partai, Pendaftaran Parpol Diperketat Jakarta, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP mendorong reformasi atau perbaikan sistem politik nas...
Jakarta, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) I PDIP mendorong reformasi atau perbaikan sistem politik nasional, khususnya terkait penyederhanaan multi-partai yang saat ini dianut Indonesia.Usulan itu tertuang dalam 21 poin rekomendasi eksternal hasil Rakernas. Pada poin 15, PDIP menegaskan pentingnya reformasi sistem politik nasional agar sistem multi-partai disederhanakan."Reformasi sistem politik dilakukan dengan mendorong sistem multi partai sederhana dan menegaskan bahwa peserta pemilu legislatif adalah partai politik," demikian bunyi rekomendasi tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :Head to Head Suara PDIP dan PSI di Jawa TengahSementara, Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pareira menjelaskan reformasi sistem politik multi-partai sederhana dimaksudkan agar pengambilan keputusan di parlemen efektif dan efisien.
Cara itu dilakukan dengan memperketat pendaftaran partai-partai baru dan syarat keikutsertaan partai di pemilu.Lihat Juga :Mega soal Pilkada via DPRD: Kemunduran Demokrasi, Menentang Konstitusi"Jangan terlalu memudahkan pendaftaran partai politik itu. Jadi perketat persyaratan untuk pendaftaran keikutsertaan di dalam pemilu, itu secara administratif," kata dia.Selain memperketat pendaftaran, Andreas bilang reformasi juga bisa dilakukan lewat penerapan ambang batas di parlemen. Ambang batas atau threshold penting semua fraksi partai di parlemen bisa terlibat pengambilan keputusan secara efektif dan efisien.Sebab, dalam beberapa kasus, jika partai atau fraksi dengan perolehan suara kecil dipaksakan masuk parlemen, mereka tak bisa terlibat dalam semua kerja komisi atau alat kelengkapan dewan."Kalau dia tidak mencapai 13 kursi misalnya, bagaimana dia memenuhi Komisi dan tugas-tugas yang ada? Sehingga nanti banyak yang terjadi adalah banyak anggota yang datang hanya untuk tanda tangan pindah dari satu komisi ke komisi yang lain," kata dia.
(isn/thr/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260113105029-32-1316453/pdip-usul-reformasi-sistem-multi-partai-pendaftaran-parpol-diperketat
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
16 Feb 2026
Fatwa MUI Haram Buang Sampah di Sungai Didukung Kementerian LH
15 Feb 2026
Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK di Pekalongan
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
15 Feb 2026
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik
15 Feb 2026
Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 Februari
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup