Nasional 15 Feb 2026 4 views

Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik

Judul: Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik Jakarta, Polisi mengaku telah mengantongi identitas bandar dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang menyer...

Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik
Judul: Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik

Jakarta, Polisi mengaku telah mengantongi identitas bandar dalam kasus dugaan peredaran narkoba yang menyeret Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Didik sudah dicopot dari jabatannya dan kini statusnya tersangka.Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut bandar dalam kasus itu berinisial E. Dia memastikan saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pencarian."Identitas bandar dengan inisial E, saat ini profil lengkapnya sudah ada. Saat ini dalam proses untuk dilakukan pengejaran dan penangkapan," ujar Johnny dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Minggu (15/2) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 FebruariDia menjelaskan bandar dalam sindikat kasus tersebut berperan memasok narkoba kepada AKP Malaungi selaku Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Johnny, pihaknya saat ini masih mendalami kasus keterlibatan dan peran AKBP Didik dan AKP Malaungi dalam kasus itu."Dan hal ini sedang didalami oleh kawan-kawan dari Ditresnarkoba Polda NTB bersama-sama dengan kawan-kawan dari Direktorat 4 Bareskrim Polri," katanya.AKBP Didik Putra Kuncoro menjadi sorotan publik usai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi tersandung kasus narkoba dan ditetapkan sebagai tersangka.Lihat Juga :Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur HidupAKBP Didik diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut dengan menerima uang senilai Rp1 miliar dari bandar narkoba bernama Koko Erwin.Dalam penyidikan Polda NTB, Koko Erwin disebut sebagai sumber AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat 488 gram.Didik disangkakan melanggar Pasal 609 ayat 2 huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (thr/fea)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260215213339-12-1328543/polisi-buru-bandar-narkoba-di-kasus-eks-kapolres-bima-akbp-didik
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.