Jaksa di Rembang Diduga Jual Beli Tuntutan Ringan Rp140 Juta
Jakarta, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memeriksa seorang jaksa Kejaksaan Negeri Rembang berinisial DAW atas dugaan janji memberikan tuntutan ringan kepada terdakwa kasus pidana judi...
Menurut dia, DAW diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejati Jawa Tengah.Lihat Juga :Polisi Bongkar Markas Judi Online Kamboja di Medan, 19 Orang Ditangkap
Namun, Arfan tidak menjelaskan secara detail materi pemeriksaan terhadap oknum jaksa tersebut.Berdasarkan informasi yang dihimpun Antara, DAW diperiksa atas dugaan permintaan uang terhadap keluarga terdakwa kasus tindak pidana judi online, Ike Nur Kumala Dewi, yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Rembang.DAW diduga menjanjikan tuntutan hukuman percobaan jika keluarga terdakwa memberikan uang Rp140 juta untuk peringanan hukuman itu.Dalam persidangan, terdakwa Ike Nur Kumala Dewi yang menawarkan laman judi online melalui media sosialnya justru dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.Pengadilan Negeri Rembang kemudian menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada terdakwa Ike Nur Kumala Dewi. (antara/gil)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260413152505-12-1347393/jaksa-di-rembang-diduga-jual-beli-tuntutan-ringan-rp140-juta
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara Kasus Hina Suku Sunda
13 Apr 2026
Survei Poltracking: Prabowo Demul Anies Tiga Capres Teratas
13 Apr 2026
Oditur Militer Terapkan Pasal Penganiayaan di Kasus Andrie Yunus
13 Apr 2026
Komisi I: Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Ruang Udara bagi Pihak Asing
13 Apr 2026
Ratusan Akademisi dan Aktivis Kumpul di UI, Singgung 'Inflasi Pengamat'
13 Apr 2026
Kanal Masjid UGM Respons Ceramah JK yang Dianggap Menista Agama