Klaim Tak Masuk Prolegnas, DPR Belum Jadwalkan Bahas Pilkada via DPRD
Judul: Klaim Tak Masuk Prolegnas, DPR Belum Jadwalkan Bahas Pilkada via DPRD Jakarta, Komisi II DPR yang membidangi urusan politik dan pemerintahan belum menetapkan jadwal untuk m...
Jakarta, Komisi II DPR yang membidangi urusan politik dan pemerintahan belum menetapkan jadwal untuk membahas wacana perubahan undang-undang agar pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali dilakukan lewat DPRD.Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda menyebut usulan pilkada via DPRD secara konstitusi diatur dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sementara, RUU Pilkada tak diusulkan pihaknya masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.Lihat Juga :Mega soal Pilkada via DPRD: Kemunduran Demokrasi, Menentang Konstitusi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas itu belum masuk prolegnas, jadi belum dibahas. Pilkadanya kalau pemilu kan masuk. Nah, Pilkadanya belum masuk prolegnas," kata Rifqi di kompleks parlemen, Selasa (13/1).Dalam revisi terakhir Prolegnas Prioritas 2026, Komisi II hanya mengusulkan RUU Pemilu dan RUU Administrasi Kependudukan.
Namun, Rifqi mengaku pihaknya sejak awal mengusulkan agar pembahasan RUU Pemilu dilakukan lewat metode kodifikasi atau omnibus law bersama RUU lain termasuk RUU Pilkada. Sehingga, sambungnya, RUU Pilkada atau RUU politik lain akan ikut dibahas di dalam omnibus law itu.Hanya saja, Rifki mengaku semua itu akan bergantung pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR."Kami sih berharapnya kodifikasi agar sekali kerja kita bisa memperbaiki ekosistem pemilu dan pemilihan kita dengan lebih baik," kata politikus Partai NasDem itu.Lihat Juga :Berkas Perkara Roy Suryo, Tifa, dan Rismon Dilimpahkan ke KejaksaanDia mengatakan pihaknya enghormati wacana yang berkembang terkait pilkada lewat DPRD.Namun, pembahasan itu hanya bisa dilakukan jika RUU Pilkada masuk dalam Prolegnas, yang prosesnya harus melalui revisi di Badan Legislasi dan disetujui pimpinan DPR lewat rapat Bamus."Jadi, kita hormati wacana yang berkembang tetapi yang ingin saya katakan dan informasikan adalah bahwa sampai dengan detik ini sampai dengan hari ini UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota belum menjadi agenda legislasi DPR," katanya.Lihat Juga :Alasan PDIP Pakai Istilah Partai Penyeimbang, Bukan Oposisi PemerintahDiketahui dari delapan partai politik pemilik kursi di DPR RI, sejauh ini cuma Fraksi PDIP yang masih konsisten menolak pelaksanaan pilkada tak langsung via DPRD sepenuhnya. (thr/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260113153918-32-1316641/klaim-tak-masuk-prolegnas-dpr-belum-jadwalkan-bahas-pilkada-via-dprd
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
16 Feb 2026
Bahlil Goda Wagub Jatim Masuk Golkar: Apa Sudah Mulai Goyang?
16 Feb 2026
Fatwa MUI Haram Buang Sampah di Sungai Didukung Kementerian LH
15 Feb 2026
Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK di Pekalongan
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
15 Feb 2026
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik
15 Feb 2026
Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 Februari