Nasional 15 Jan 2026 5 views

Istana Respons Isu Susun RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda

Istana Kepresidenan menanggapi kabar mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing oleh pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Ra...

Istana Respons Isu Susun RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda
Istana Kepresidenan menanggapi kabar mengenai penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing oleh pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa hal tersebut masih sebatas wacana.

"Belum, belum. Itu kan begini ya, kan semangatnya bagaimana kita itu--apa namanya--bukan kita tidak ingin keterbukaan, tidak," kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (15/1).

Meskipun demikian, Prasetyo menekankan bahwa setiap informasi yang disampaikan melalui platform atau sumber lain harus dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga mengajak semua pihak untuk mempertimbangkan berbagai dampak dari informasi dan komunikasi yang beredar di setiap platform. Menurut Pras, perkembangan teknologi harus diimbangi dengan tingkat pertanggungjawaban yang tinggi. Ia menegaskan bahwa pesatnya perkembangan teknologi saat ini tidak boleh disalahgunakan untuk hal-hal yang justru membawa dampak negatif di masa depan.

"Kalau yang positif kita harus melek teknologi, kita harus justru kita harus mau mengejar ketertinggalan dalam hal teknologi," ujarnya.

Isu penyusunan RUU ini sebelumnya disuarakan dan dikritik oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). YLBHI memandang langkah ini memberikan kesan bahwa pemerintah terkesan anti kritik terhadap suara rakyat yang mengangkat fakta-fakta, termasuk dari lembaga masyarakat sipil.

YLBHI berpendapat bahwa wacana ini bertentangan dengan mandat konstitusi Pasal 28F dan 28E UUD 1945 serta Pasal 19 Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik sebagai perlindungan warga negara atas kebebasan berekspresi dan berpendapat.

"Penyusunan UU ini juga datang secara tiba-tiba, tanpa perencanaan dalam Program Legislasi Nasional yang sudah disepakati sebelumnya oleh DPR dan Pemerintah, dilakukan dengan ketertutupan dan ketergesaan," ujar mereka dalam siaran pers yang dikutip dari situs resminya, Rabu ini.

YLBHI mendesak agar pemerintah menghentikan penyusunan RUU Penanggulangan Disinformasi dan Propaganda Asing tersebut. Mereka juga menyerukan kepada masyarakat untuk memahami dan bersama.

"Dalam dokumen Naskah Akademik yang YLBHI dapatkan juga analisisnya juga sangat tidak klir dan penuh masalah," kata YLBHI.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260115151548-20-1317421/istana-respons-isu-susun-ruu-penanggulangan-disinformasi-propaganda
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.