Eks Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara
Judul: Eks Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara Medan, Eks Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) PT Bank Sumut KCP Melati Medan, Johanes Catur Subakti, ditun...
Medan, Eks Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) PT Bank Sumut KCP Melati Medan, Johanes Catur Subakti, dituntut 5 tahun penjara. Dia dianggap bersalah dalam kasus korupsi kredit perumahan rakyat (KPR) yang merugikan negara Rp1,23 miliar."Menuntut agar terdakwa Johanes Catur Subakti dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp200 juta, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Tri Handayani saat membacakan tuntutan di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/1) petang.Lihat Juga :KLH Gugat Rp4,8 T Enam Perusahaan terkait Banjir Sumut
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, JPU juga menuntut Heri Ariandi, selaku debitur selama 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan.Selain pidana pokok, JPU juga menuntut Heri Ariandi membayar uang pengganti sebesar lebih dari Rp1,2 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam batas waktu yang ditentukan, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang jaksa.
"Apabila nilai harta tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," tegas JPU.JPU menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Dalam pertimbangannya, JPU menyebut perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai hal yang memberatkan. Adapun hal meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui serta menyesali perbuatannya.Lihat Juga :Suap Dirut Inhutani V, Pengusaha Divonis 2 Tahun 4 Bulan PenjaraUsai mendengarkan tuntutan, Ketua Majelis Hakim As'ad Rahim Lubis memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan.Berdasarkan dakwaan, perkara ini bermula pada Januari 2013, ketika Heri Ariandi mengajukan permohonan KPR ke Bank Sumut KCP Melati Medan untuk pembelian satu unit rumah kos di Jalan SM Raja XII Gang Keluarga, Medan.Nilai kredit yang diajukan mencapai Rp2 miliar, padahal harga jual beli rumah tersebut, berdasarkan kesepakatan dengan pemilik, hanya sebesar Rp900 juta. Akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,23 miliar. Lihat Juga :Kronologi Dua Pria Masturbasi di TransJakarta Versi Polisi (fnr/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260116163138-12-1317743/eks-pimpinan-cabang-pembantu-bank-sumut-dituntut-5-tahun-penjara
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
16 Feb 2026
Hormati Umat Muslim, Jadwal Puncak Cap Go Meh di Samarinda Diubah
16 Feb 2026
Macet, 1,5 Juta Kendaraan Masuk Kota Bandung Saat Libur Imlek
16 Feb 2026
KA Tabrak Fortuner di Asahan Sumut, Dua Anak Tewas dan Sopir Kritis
16 Feb 2026
Tembok Pembatas Setinggi 5,3 Meter Roboh Timpa Area SMP 182 Jaksel
16 Feb 2026
Jemaah An-Nadzir Gowa Tetapkan 1 Ramadan Jatuh Pada 18 Februari
16 Feb 2026
Penahanan Delpedro Cs Dialihkan Jadi Tahanan Kota, Apa Saja Aturannya?