Eks Sekjen Kemenaker Diduga Tampung Uang Korupsi di Rekening Kerabat
Judul: Eks Sekjen Kemenaker Diduga Tampung Uang Korupsi di Rekening Kerabat Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerj...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan era Menaker Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto, menampung uang hasil pemerasan sekitar Rp12 miliar memakai rekening kerabat."Diduga HS menampung penerimaan uang-uang tersebut menggunakan rekening kerabatnya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (16/1).Selain itu, Budi mengatakan KPK menduga tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) tersebut membeli aset dengan nama kerabatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Termasuk ketika melakukan pembelian aset, HS juga mengatasnamakan kerabatnya," katanya.Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan orang tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker, yakni aparatur sipil negara di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Pilihan Redaksi8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA hingga Rp135 MEks Sekjen Kemnaker Tersangka Pemerasan TKA Diduga Terima Uang Rp12 MEks Sekjen Kemnaker Diduga Terima Uang Peras TKA Meski Sudah PensiunMenurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019-2024 atau pada era Menaker Ida Fauziyah telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Bila tidak terbit, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat sehingga para tenaga kerja asing didenda sekitar Rp1 juta per hari.Selain itu, KPK mengungkapkan bahwa kasus pemerasan pengurusan RPTKA tersebut diduga terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009-2014, yang kemudian dilanjutkan Hanif Dhakiri pada 2014-2019, dan Ida Fauziyah pada 2019-2024.Pada 29 Oktober 2025, KPK mengumumkan penambahan tersangka baru kasus tersebut, yakni Sekjen Kemenaker era Hanif Dhakiri, Hery Sudarmanto.Pada 15 Januari 2026, KPK menduga Hery Sudarmanto menerima uang pemerasan hingga Rp12 miliar. Penerimaan tersebut terjadi sejak dia menjadi Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker pada 2010 hingga pensiun sebagai ASN pada 2025.
(antara/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260116202957-12-1317811/eks-sekjen-kemenaker-diduga-tampung-uang-korupsi-di-rekening-kerabat
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
Roy Suryo Dukung Langkah JK Polisikan Rismon
09 Apr 2026
Mahfud MD: Pernyataan Saiful Mujani soal Jatuhkan Prabowo Bukan Makar
09 Apr 2026
19 Advokat Kompak Mundur dari Tim Kuasa Hukum PB XIV Purbaya
09 Apr 2026
Mendagri Buka Musrenbang Sulut, Dorong Daerah Serap Program Prioritas
09 Apr 2026
Ledakan Gas Lapangan Padel Rusak 5 Ruang Kelas SD di Ciangsana Bogor
09 Apr 2026
Mendagri Minta Pemda Kreatif Tingkatan Pendapatan Asli Daerah