Nasional 17 Jan 2026 4 views

Jejak Bripda Rio di Polda Aceh Sebelum Bergabung Tentara Bayaran Rusia

Muhammad Rio, seorang eks personel Satuan Brimob Polda Aceh dengan pangkat Bripda, dilaporkan bergabung dengan angkatan bersenjata bayaran di Rusia tanpa sepengetahuan pimpinannya....

Jejak Bripda Rio di Polda Aceh Sebelum Bergabung Tentara Bayaran Rusia
Muhammad Rio, seorang eks personel Satuan Brimob Polda Aceh dengan pangkat Bripda, dilaporkan bergabung dengan angkatan bersenjata bayaran di Rusia tanpa sepengetahuan pimpinannya. Sebelum berangkat ke Rusia, Rio memiliki riwayat pelanggaran kode etik di Polda Aceh, termasuk perselingkuhan, nikah siri, dan ketidakhadiran di kantor.

Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, kasus ini bermula dari pelanggaran kode etik yang dilakukan Rio. Ia sempat menjalani sidang kode etik dan menerima sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun serta penempatan di Yanma Brimob Polda Aceh. Meskipun telah menjalani sanksi tersebut, Rio masih tercatat sebagai anggota Polri.

Namun, sejak Senin, 8 Desember 2025, Rio tidak masuk dinas tanpa keterangan yang jelas. Polda Aceh kemudian melakukan pencarian dengan mendatangi rumah orang tua dan rumah pribadinya, serta melayangkan dua kali surat panggilan pada 24 Desember 2025 dan 6 Januari 2026, namun tidak ada respons.

Secara tiba-tiba, Bripda Muhammad Rio mengirimkan pesan WhatsApp kepada anggota Provos Satbrimob Polda Aceh, Kasi Yanma, serta PS Kasubbagrenmin. Pesan tersebut berisi foto dan video yang menunjukkan bahwa ia telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, lengkap dengan proses pendaftaran dan nominal gaji yang diterima dalam mata uang rubel yang dikonversi ke rupiah.

Berdasarkan data kepolisian, Bripda Muhammad Rio tercatat melakukan perjalanan ke luar negeri. Ia berangkat dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) menuju Bandara Internasional Pudong, Shanghai (PVG), pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, Rio kembali tercatat melakukan penerbangan dari Soekarno-Hatta menuju Bandara Internasional Haikou Meilan (HAK).

Atas ketidakhadirannya dalam dinas, Satbrimob Polda Aceh menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Bripda Muhammad Rio dengan Nomor: DPO/01/I/HUK.12.10/2026 pada hari yang sama. Polda Aceh juga mengantongi sejumlah barang bukti berupa foto, video, data paspor, serta data manifes penumpang pesawat yang menguatkan dugaan keberangkatan Rio ke luar negeri dan keterkaitannya dengan tentara Rusia.

Atas dasar tersebut, pada Kamis, 8 Januari 2026, Polda Aceh memproses pelanggaran kode etik profesi Polri dan menggelar Sidang KKEP pertama secara in absentia. Sidang lanjutan digelar pada Jumat, 9 Januari 2026, di ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh.

Dalam sidang tersebut, Bripda Muhammad Rio dikenakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto sejumlah pasal dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Putusan sidang berupa sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Secara akumulatif, Bripda Muhammad Rio telah tiga kali menjalani Sidang KKEP, masing-masing satu kali atas pelanggaran kode etik dan dua kali atas kasus disersi serta dugaan keterkaitan dengan tentara Rusia.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260117141818-12-1317935/jejak-bripda-rio-di-polda-aceh-sebelum-bergabung-tentara-bayaran-rusia
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.