Richard Lee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini Ditunda
Judul: Richard Lee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Hari Ini Ditunda Jakarta, Richard Lee meminta pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kese...
Jakarta, Richard Lee meminta pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen ditunda.Richard sedianya menjalani pemeriksaan lanjutan pada Senin (19/1) hari ini. Namun, yang bersangkutan meminta pemeriksaan ditunda karena kesehatan.Lihat Juga :Tersangka Pencemaran Nama Richard Lee, Doktif Minta Tunda Pemeriksaan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Info dari penyidik, yang bersangkutan minta penundaan karena kondisi masih kurang fit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan.Budi belum membeberkan kapan pemeriksaan lanjutan terhadap Richard akan dijadwalkan kembali oleh penyidik.
"Nanti kita update kembali," ucap dia.Richard Lee pertama kali diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka pada Rabu (7/1). Richard belum merampungkan pemeriksaan yang berlangsug selama lebih dari 10 jam itu lantaran mengeluh kurang enak badan.Dalam pemeriksaan itu, Richard baru menjawab 73 dari total 85 pertanyaan yang diajukan penyidik. Alhasil, Richard pun harus menjalani pemeriksaan lanjutan.Lihat Juga :Babak Baru Konflik Keraton Solo, Ribut Dua Kubu karena SK Fadli ZonKasus yang menyeret Richard ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.Selain itu, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar. (fra/dis/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260119092555-12-1318319/richard-lee-minta-pemeriksaan-sebagai-tersangka-hari-ini-ditunda
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
Kejati Jakarta Geledah Ditjen SDA dan Cipta Karya PU Terkait Korupsi
09 Apr 2026
FOTO: BPOM Ungkap Kasus Peredaran Gas Tertawa
09 Apr 2026
Kemenkes: RSHS Minta Maaf Kasus Bayi Digendong Orang Tak Dikenal
09 Apr 2026
Kantor BPN Sumut Digeledah Terkait Korupsi Rp1,170 T Proyek Jalan Tol
09 Apr 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Petral Pengaruhi Harga BBM 2015-2018
09 Apr 2026
Upaya Satgas PRR Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana