Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Petral Pengaruhi Harga BBM 2015-2018
Judul: Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Petral Pengaruhi Harga BBM 2015-2018 Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dampak kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Ene...
Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dampak kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2015-2018.Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut aksi korupsi itu menyebabkan panjangnya proses rantai pasokan BBM hingga ke masyarakat.Kondisi ini, kata dia, berdampak pada harga BBM Premium (88) dan Pertamax (92) yang beredar di masyarakat pada periode tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses tender atau pengadaan minyak mentah dan produk kilang tersebut menyebabkan rantai pasokan yang lebih panjang dan harga yang lebih tinggi," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (9/4).Lihat Juga :Daftar 7 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Petral
"Terutama untuk produk Gasoline 88 atau kita kenal dengan Premium 88 dan Gasoline 92. Sehingga menimbulkan kerugian bagi PT Pertamina," imbuhnya.Syarief menjelaskan kasus ini bermula ketika pejabat Petral membocorkan informasi-informasi rahasia dari internal perusahaan terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline.Informasi itu kemudian dimanfaatkan oleh saudagar minyak Mohammad Riza Chalid (MRC) melalui anak buahnya IRW untuk mempengaruhi proses pengadaan atau tender minyak mentah, produk kilang dan pengangkutan."Saudara MRC melalui saudara IRW melakukan komunikasi dengan pejabat pengadaan baik di Petral maupun di Pertamina," jelasnya.Ia menjelaskan komunikasi itu dilakukan oleh IRW kepada tersangka BBG, MLY dan TFK. Lewat komunikasi itu, kata dia, terjadi pengkondisian tender dan informasi nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri).Pengkondisian itu kemudian menimbulkan kemahalan harga karena pengadaan menjadi tidak kompetitif. Untuk memuluskan rencana Riza Chalid, Syarief menyebut para pejabat Petral kemudian mengeluarkan pedoman yang bertentangan dengan risalah rapat direksi.Akibatnya tender berhasil dilakukan dan terdapat MoU antara Petral dengan perusahaan Riza Chalid untuk memasok produk kilang minyak tahun 2012 sampai 2014.Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan total tujuh orang tersangka yakni BBG selaku Manager Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga PT Pertamina yang sempat menjabat sebagai Managing Director Pertamina Energy Service (PES).Kemudian AGS yang menjabat selaku Head Of Trading PES periode 2012-2014; MLY selaku Senior Trader PES periode 2009- 2015; NRD selaku Crude Trading Manager PES; TFK selaku VP ISC PT Pertamina dengan jabatan terakhir Direktur Utama PT Pertamina International Shiping.Selanjutnya Riza Chalid selaku Beneficialy Ownership atau penerima manfaat dari perusahaan Gold Manor, VeritaOil dan Global Energy Resources. Terakhir IRW selaku Direktur di perusahaan milik Riza Chalid tersebut.Lihat Juga :Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Petral (tfq/ugo)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260409204019-12-1346281/kejagung-ungkap-kasus-korupsi-petral-pengaruhi-harga-bbm-2015-2018
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
09 Apr 2026
Kemenkes: RSHS Minta Maaf Kasus Bayi Digendong Orang Tak Dikenal
09 Apr 2026
Kantor BPN Sumut Digeledah Terkait Korupsi Rp1,170 T Proyek Jalan Tol
09 Apr 2026
Upaya Satgas PRR Normalisasi Puluhan Sungai dan Muara Terdampak Bencana
09 Apr 2026
Daftar 7 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Minyak Petral
09 Apr 2026
Kalah Gugatan Proyek Sampah, Pemkot Surabaya Dihukum Bayar Rp104 M
09 Apr 2026
Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Petral