Nasional 09 Apr 2026 3 views

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Petral

Judul: Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Petral Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan bos minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka d...

Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Petral
Judul: Kejagung Tetapkan Riza Chalid Jadi Tersangka Kasus Korupsi Petral

Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan bos minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka di kasus korupsi korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral).Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut selain Riza Chalid, total terdapat 6 orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka."Telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam perkara pengadaan minyak mentah dan produk kilang pada Petral tahun 2008 sampai dengan 2015," ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (9/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :Hal yang Memberatkan Anak Riza Chalid hingga Divonis 15 Tahun PenjaraDalam kasus ini, Kejagung mengaku menemukan adanya kebocoran informasi internal PT Petral terkait kebutuhan produk minyak mentah.
"Tim penyidik menemukan fakta perbuatan terdapat kebocoran informasi rahasia internal Petral terkait kebutuhan minyak mentah dan gasoline," tuturnya.Sebelumnya Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk jadi kilang minyak di Pertamina Energy Trading Limited atau Petral.Kasus ini ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Dalam kasus ini, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said juga telah dua kali diperiksa Kejagung.Lihat Juga :Polri Ungkap Kendala Tangkap Buron Riza Chalid di Luar Negeri (tfq/dal)
Add
as a preferred source on Google

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260409195149-12-1346242/kejagung-tetapkan-riza-chalid-jadi-tersangka-kasus-korupsi-petral
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.