Tiba di Pengadilan, Noel Ebenezer Siap Hadapi Dakwaan Kasus Pemerasan
Judul: Tiba di Pengadilan, Noel Ebenezer Siap Hadapi Dakwaan Kasus Pemerasan Jakarta, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel (Noel) Ebenezer tiba di Pengadilan Negeri (PN)...
Jakarta, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel (Noel) Ebenezer tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat untuk menghadapi sidang dakwaan kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Senin (19/1) pagi.Noel mengatakan siap menghadapi persidangan ini."Harapan kita semoga cepat selesai ya," kata Noel di PN Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Noel menegaskan tidak merugikan negara. Pernyataan ini selalu disampaikan Noel sejak diproses hukum KPK."Yang pasti tidak ada kerugian negara," ujarnya saat dikonfirmasi mengenai aliran dana dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Lihat Juga :Noel Ebenezer Hadapi Sidang Perdana Kasus Pemerasan K3 Hari IniSaat dikonfirmasi apakah akan meminta amnesti, rehabilitasi atau abolisi ke Presiden, Noel belum bisa menjawab tegas. Dia ingin mengikuti proses persidangan terlebih dahulu.Dalam kesempatan ini, Noel pun menyinggung ada satu partai politik yang membuat dirinya diproses hukum. Dia berjanji akan mengungkap detail pada persidangan selanjutnya."Kita lihat prosesnya dulu ini, harapannya sih pengin bebas, tapi ketika kita sudah di orkestrasi sebagai gembong koruptor, kita akan mengiyakan sebagai gembong koruptor, yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini," ungkap Noel."Partainya saya kasih tahu pekan depan," ujarnya.Lihat Juga :Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Toyota Innova Pakai Uang PemerasanPerkara Noel teregistrasi dengan nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst, akan diperiksa dan diadili oleh Nur Sari Baktiana sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setiawan.Susunan majelis yang sama juga akan mengadili perkara dengan terdakwa lainnya. Di antaranya Perwakilan PT Kem Indonesia Temurila, dan Miki Mahfud yang juga merupakan pihak dari PT Kem Indonesia, serta Direktur Jenderal Binwasnaker & K3 pada Maret 2025-sekarang Fahrurozi.Sebelumnya, KPK menyebut dugaan pemerasan yang melibatkan Noel dkk untuk periode 2020-2025 mencapai Rp201 miliar.Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umroh, dan lain-lain.
KPK memproses hukum Noel dan 10 orang tersangka lainnya lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada bulan Agustus 2025. Penangkapan ini sempat membuat heboh publik.Saat itu, Noel dkk dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (fra/ryn/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260119111042-12-1318397/tiba-di-pengadilan-noel-ebenezer-siap-hadapi-dakwaan-kasus-pemerasan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
16 Feb 2026
Volume Kendaraan Menuju Malang Meningkat 5,5% pada Libur Imlek
16 Feb 2026
Balita di Surabaya Diduga Disiksa Paman dan Bibi
16 Feb 2026
Jelang Imlek, Pesisir Utara Surabaya Terendam Banjir Rob
16 Feb 2026
KAI Sumut Catat 35.265 Penumpang KA pada Long Weekend Imlek 2026
16 Feb 2026
FOTO: Sungai Cisadane Tercemar hingga Kasat Polres Bima Edarkan Sabu
16 Feb 2026
Kemensos Catat 40 Ribu Peserta BPJS PBI Ajukan Reaktivasi