Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia
Judul: Bareskrim Segera Tetapkan Tersangka Fraud Dana Syariah Indonesia Jakarta, Bareskrim Polri memastikan telah menemukan unsur tindak pidana berupa fraud atau kecurangan dari p...
Jakarta, Bareskrim Polri memastikan telah menemukan unsur tindak pidana berupa fraud atau kecurangan dari perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang gagal bayar sebesar Rp2,4 triliun.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut kasus gagal bayar ini juga sudah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.Lihat Juga :Kerugian Korban Pinjol DSI Capai Rp2,4 Triliun
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini status penanganan perkaranya adalah penyidikan, artinya ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo," ujarnya kepada wartawan, dikutip Senin (19/1).Ia menambahkan saat ini penyidik tengah memeriksa sejumlah saksi terkait dan menganalisa barang bukti yang telah disita.
Ade Safri mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka dalam kasus gagal bayar dengan salah satu modus skema ponzi tersebut."Penyidik Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan upaya penyidikan lainnya, dalam rangka mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya," jelasnya.Sebelumnya Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Danang Tri Hartono menjelaskan PT DSI menggunakan skema ponzi berkedok syariah dalam menjalankan perusahaan.Skema Ponzi adalah modus investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor bukan berasal dari profit yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan, tetapi berasal dari investor selanjutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.Skema ini terdeteksi setelah menelusuri total dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan PT DSI pada periode 2021-2025 mencapai Rp7,478 triliun, di mana Rp6,2 triliun berhasil dikembalikan, dan sisanya Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.Lihat Juga :Nyaris 5.000 Lender Investasi di DSI, Duit Belum Balik Rp 1,4 TDari total gagal bayar sekitar Rp1,2 triliun, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Lalu, sebesar Rp796 miliar disalurkan ke pihak ketiga yang merupakan perusahaan terafiliasi pemilik dan Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya."Memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut," ujarnya. (tfq/wis)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260119135619-12-1318474/bareskrim-segera-tetapkan-tersangka-fraud-dana-syariah-indonesia
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
16 Feb 2026
FOTO: Sungai Cisadane Tercemar hingga Kasat Polres Bima Edarkan Sabu
16 Feb 2026
Gus Ipul: 11 Juta BPJS PBI Dinonaktifkan, 40 Ribu Ajukan Reaktivasi
16 Feb 2026
Kemensos Catat 40 Ribu Peserta BPJS PBI Ajukan Reaktivasi
16 Feb 2026
Kapolri Buka Akses Faskes Polri untuk Buruh dengan BPJS
16 Feb 2026
Kapolri Dukung Perjuangan Buruh: Tunjukkan ke Dunia Indonesia Ramah
16 Feb 2026
Momen Dramatis Penumpang Balita Terombang-ambing usai Kapal Tenggelam