DPR Batal Bahas RUU Pemilu Omnibus Law
Judul: DPR Batal Bahas RUU Pemilu Omnibus Law Jakarta, Komisi II DPR RI memutuskan untuk membatalkan rencana pembahasan RUU Pemilu menggunakan metode omnibus law atau kodifikasi b...
Jakarta, Komisi II DPR RI memutuskan untuk membatalkan rencana pembahasan RUU Pemilu menggunakan metode omnibus law atau kodifikasi bersama sejumlah RUU lain.Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda usai memastikan bahwa RUU Pilkada tak masuk daftar agenda legislasi prioritas 2026. Dia menegaskan pihaknya pada 2026 hanya akan fokus pada revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu."Kita fokus hanya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata Rifqi di kompleks parlemen, Senin (19/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku hanya mengikuti putusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yang telah memutuskan daftar Prolegnas Prioritas 2026. Berdasarkan hasil revisi terakhir pada November 2025, pembahasan RUU Pemilu akan dibahas di Komisi II.Lihat Juga :DPR-Pemerintah Sepakat Pilkada Lewat DPRD Tak Dibahas Tahun Ini
Namun, meski menugaskan Komisi II untuk membahas RUU Pemilu, Rifqi menyebut RUU Pilkada tak termasuk di dalamnya. Dia karena itu menegaskan bahwa wacana pilkada lewat DPRD tak akan dibahas dalam waktu dekat di DPR."Hari ini penegasan saja agar tidak ada polemik publik yang terlalu jauh, termasuk menanyakan terus-menerus kepada DPR dan Komisi II DPR RI kapan revisi Undang-Undang Pilkada itu dilakukan. Jawabannya, revisi Undang-Undang Pilkada tidak masuk dalam Prolegnas 2026," kata dia.Wacana RUU Pemilu omnibus law sebelumnya telah mencuat bersamaan dengan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilpres, pileg, maupun pilkada.Pada 8 Juli 2025, Paripurna DPR juga telah mengesahkan metode omnibus atau kodifikasi dalam pembahasan RUU Pemilu. Lewat metode itu, sejumlah RUU yang mengatur soal pemilu akan dijadikan satu.Bukan hanya RUU Pemilu dan Pilkada, di dalamnya juga mencakup RUU Partai Politik, bahkan RUU Pemerintahan Daerah. Namun, hingga revisi terakhir Prolegnas pada November 2025, Komisi II hanya mengusulkan RUU Pemilu ke Baleg untuk dibahas 2026, dan RUU Pilkada atau parpol tak masuk di dalamnya.Lihat Juga :Dasco Bantah Wacana Presiden Dipilih MPR di RUU Pemilu (thr/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260119140709-32-1318472/dpr-batal-bahas-ruu-pemilu-omnibus-law
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Anggota Komisi III Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD
09 Apr 2026
Kejati Jakarta Geledah Ditjen SDA dan Cipta Karya PU Terkait Korupsi
09 Apr 2026
FOTO: BPOM Ungkap Kasus Peredaran Gas Tertawa
09 Apr 2026
Kemenkes: RSHS Minta Maaf Kasus Bayi Digendong Orang Tak Dikenal
09 Apr 2026
Kantor BPN Sumut Digeledah Terkait Korupsi Rp1,170 T Proyek Jalan Tol
09 Apr 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Petral Pengaruhi Harga BBM 2015-2018