Fakta Terbaru Kasus Guru SD Cabuli Puluhan Murid di Tangsel
Judul: Fakta Terbaru Kasus Guru SD Cabuli Puluhan Murid di Tangsel Daftar Isi Status tersangka 25 korban Iming-iming uang Rekam dengan ponsel Terancam dipecat Jakarta, Guru SDN 01...
Daftar Isi
Status tersangka
25 korban
Iming-iming uang
Rekam dengan ponsel
Terancam dipecat
Jakarta, Guru SDN 01 Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, berinisial YP (54) harus berurusan dengan hukum buntut aksi dugaan pelecehan seksual terhadap siswanya.Sejauh ini setidaknya ada puluhan dugaan korban pelecehan guru tersebut.Aksi bejat itu pun telah dilaporkan para orang tua korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tangsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi juga telah menangkap YP buntut aksinya itu. YP ditangkap di rumahnya di Kampung Sawah, Ciputat, Tangsel pada Senin (19/1) sekitar pukul 19.00 WIB.Lihat Juga :Yusril Sebut Polri Aktif di Jabatan Sipil Tetap Sah Pascaputusan MK
.com telah merangkum sejumlah fakta terbaru terkait kasus ini sebagai berikutStatus tersangkaUsai ditangkap, penyidik langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap YP. Dari hasil pemeriksaan itu, YP kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.Dalam perkara ini, YP Pasal 418 KUHP juncto Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 12 tahun penjara."Sudah (tersangka)," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Wira Graha Setiawan saat dikonfirmasi, Rabu (21/1).25 korbanWira menyebut dari hasil pendalaman sementara, korban aksi cabul YP bertambah menjadi 25 orang. Sebelumnya, sempat disebutkan ada 16 orang yang menjadi korban pelecehan seksual oleh YP."Kalau yang lapor kemarin sesuai LP 9 orang jadi 1 LP. Memang dalam proses penyidikan kita identifikasi ada 25 (korban)," ucap dia.Wira menerangkan pihaknya proses penyidikan masih terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan, jumlah korban masih bisa bertambah.Lihat Juga :Fadli Zon Siap Hadapi Ancaman Gugatan SK Keraton Solo TedjowulanIming-iming uangBerdasarkan hasil pemeriksaan sementara, terungkap YP menjanjikan iming-iming kepada korban untuk memuluskan aksi bejatnya itu. Mulai dari uang hingga mainan."Variatif sih, ada yang dikasih uang jajan, dibeliin mainan, macam-macam," ungkap Wira.Wira mengatakan pihaknya masih terus mendalami keterangan maupun pengakuan tersangka. Termasuk, menggali motif YP melakukan aksinya.
Rekam dengan ponselTak hanya itu, Wira mengungkapkan YP kerap mendokumentasikan aksinya saat melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. Hal tersebut diketahui dari telepon selular (ponsel) milik YP yang disita polisi."Kita masih dalami terhadap ponsel tersebut, karena dari hasil pemeriksaan memang setelah melakukan perbuatan terduga pelaku mendokumentasikannya di ponsel tersebut," ujarnya.Wira berujar ponsel milik YP itu telah dibawa ke Puslabfor Polri untuk diperiksa lebih lanjut. Termasuk, mendalami apa saja yang yang tersimpan di dalam ponsel tersebut.Terancam dipecatDi sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Tangerang Selatan (Tangsel) menyatakan bakal memberikan sanksi terhadap YP buntut aksi dugaan pelecehan seksual yang ia lakukan."Sanksi diberhentikan dari sebagai PNS dengan tidak hormat, ya mungkin kalau melihat apa peristiwanya itu, karena korbannya juga cukup banyak ya," kata Kepala Disdikbud Tangsel, Deden Deni, Selasa (20/1).Deden menyebut pihaknya menunggu proses hukum yang sedang berjalan dari kepolisian. Ia memastikan hukuman yang bakal diberikan kepada YP tidak akan ringan."Yang jelas ini sedang berjalan, proses hukumnya kita tunggu hasilnya seperti apa dan tentu kami akan tegas dalam hal ini. Sesuai dengan pernyataan Pak Wali Kota Tangsel juga ya, tidak ada toleransi untuk kasus seperti ini," ucap dia.Lihat Juga :Korban Guru SD Cabul di Tangsel Bertambah Jadi 25 Orang (dis/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260122091810-12-1319636/fakta-terbaru-kasus-guru-sd-cabuli-puluhan-murid-di-tangsel
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
16 Feb 2026
Bahlil Goda Wagub Jatim Masuk Golkar: Apa Sudah Mulai Goyang?
16 Feb 2026
Fatwa MUI Haram Buang Sampah di Sungai Didukung Kementerian LH
15 Feb 2026
Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK di Pekalongan
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
15 Feb 2026
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik
15 Feb 2026
Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 Februari