Alasan Anggota DPR Ini Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Tabrak UUD
Judul: Alasan Anggota DPR Ini Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Tabrak UUD Jakarta, Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra mengungkap alasan RUU Perampasan Aset berpotensi menabrak...
Jakarta, Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra mengungkap alasan RUU Perampasan Aset berpotensi menabrak sejumlah prinsip hukum hingga UUD 1945.RUU Perampasan Aset tengah dalam proses menyerap aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari pakar, akademisi, hingga mahasiswa di Komisi III DPR. RUU itu harus terlebih dahulu ditetapkan menjadi usul inisiatif sebelum resmi dibahas bersama pemerintah.Menurut Soedeson, mekanisme yang tertuang dalam draf sementara RUU Perampasan Aset saat ini berpotensi mencederai karakter hukum Indonesia yang menganut sistem civil law dan bersifat in personam (fokus pada orang) daripada in rem (fokus pada barang).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, 'barang siapa', in personam," ujar Soedeson dalam keterangannya, Kamis (9/4).Lihat Juga :Anggota Komisi III Sebut RUU Perampasan Aset Berpotensi Tabrak UUD
Dia terutama menyoroti mekanisme perampasan aset yang bisa dilakukan tanpa putusan pengadilan pidana atau non-conviction based.Soedeson menuturkan, mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945. Padahal, setiap warga negara, tanpa terkecuali berhak atas perlindungan harta kekayaannya. Dia merujuk Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyebut seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah."Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas," ujar politikus Golkar itu.Soedeson juga menyoroti mekanisme perampasan aset dalam kacamata hukum perdata yang berpotensi menyalahi aturan.Kata dia, peralihan hak atas harta benda di Indonesia memiliki prosedur yang rigid, mulai dari kesepakatan hingga proses penyerahan secara administratif (levering).Lihat Juga :Benny K Harman Kutip Tan Malaka Saat Pembahasan RUU Perampasan AsetSoedeson khawatir jika RUU Perampasan Aset mengabaikan proses-proses tersebut, negara akan melakukan tindakan yang secara hukum dianggap prematur."Sita dulu, setelah putusan baru rampas. Kata 'rampas' ini saja tanpa proses hukum bagi saya sudah salah. Hukum ini adalah proses, tidak bisa tiba-tiba karena (harta) berlebihan langsung diambil. Itu berbahaya sekali," tuturnya. (thr/gil)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260410095006-32-1346390/alasan-anggota-dpr-ini-sebut-ruu-perampasan-aset-bisa-tabrak-uud
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Pemerintah Umumkan Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda 2026
10 Apr 2026
Listrik Padam Ganggu MRT dan LRT, Pramono Harap Tak Terulang Lagi
10 Apr 2026
Kejagung Tetap Pilih BPKP untuk Audit Kerugian Negara, Bukan BPK
10 Apr 2026
KPK Terapkan WFH Hari Ini, Pemeriksaan Saksi Tetap Jalan
10 Apr 2026
Ngaku Utusan Pimpinan, KPK Gadungan Peras Anggota DPR Rp297 Juta
10 Apr 2026
WFH ASN Hari Ini, Layanan Keimigrasian Tetap Beroperasi Normal