Kejagung Tetap Pilih BPKP untuk Audit Kerugian Negara, Bukan BPK
Judul: Kejagung Tetap Pilih BPKP untuk Audit Kerugian Negara, Bukan BPK Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih akan tetap menggunakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan...
Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) masih akan tetap menggunakan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menentukan kerugian keuangan negara.Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.Syarief beralasan Kejagung mempunyai kajian tersendiri terkait penggunaan perhitungan BPKP sebagai dasar kerugian keuangan negara di kasus-kasus korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk putusan MK itu nanti akan kita sampaikan mungkin tersendiri. Kami punya kajian tersendiri sehingga untuk pada saat ini kami masih menggunakan BPKP untuk melakukan perhitungan kerugian keuangan negara," ujarnya kepada wartawan, Jumat (10/4).Ia menambahkan kerjasama dengan BPKP juga masih dilakukan untuk kasus terbaru yang sedang ditangani yakni dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2018-2015.
Lihat Juga :MK: Lembaga Negara yang Berwenang Audit Kerugian Negara adalah BPK"Untuk besarnya kerugian keuangan negara, saat ini sedang kami lakukan perhitungan bersama dengan rekan BPKP," jelasnya.Ia menjelaskan dalam kasus ini PT Pertamina mengalami kerugian karena harus membayarkan biaya pengadaan BBM yang lebih tinggi dari seharusnya."Nanti akan disampaikan berapa kerugian keuangan negara atau yang di-CQ dalam hal ini adalah PT Pertamina. Nanti akan kita sampaikan, sedang proses perhitungan. Kami belum berani memberikan perhitungan tapi sedang kami hitung," tuturnya.Sebelumnya, MK menyatakan BPK adalah lembaga negara yang berwenang melakukan audit kerugian negara.Pandangan tersebut termuat dalam putusan perkara nomor: 28/PUU-XXIV/2026 yang diputus pada Senin, 9 Februari 2026.
Putusan ini diambil oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota, Saldi Isra, Daniel Yusmic P Foekh, M Guntur Hamzah, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, Arsul Sani, dan Adies Kadir masing-masing sebagai anggota.Pemohon perkara tersebut adalah dua mahasiswa bernama Bernita Matondang dan Vendy Setiawan yang menguji materi Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Pemohon I sebagai vendor pihak ketiga, sedangkan Pemohon II merupakan mahasiswa Ilmu Hukum. (tfq/isn)
Add
as a preferred source on Google
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260410104533-12-1346420/kejagung-tetap-pilih-bpkp-untuk-audit-kerugian-negara-bukan-bpk
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Prabowo Hadiri Penyerahan Uang Rp11,4 Triliun dari Satgas PKH
10 Apr 2026
FOTO: Jumat Pertama WFH ASN di Jakarta
10 Apr 2026
Anggota DPR Diperas Pegawai KPK Gadungan Rp300 Juta
10 Apr 2026
SP3 Belum Terbit, Polda Metro Sebut RJ Rismon Masih Berproses
10 Apr 2026
Jejak Karier Liliek Prisbawono, Hakim MK Baru Pengganti Anwar Usman
10 Apr 2026
Disaksikan Prabowo, Liliek Prisbawono Ucap Sumpah Jadi Hakim MK