Tak Terima Ditegur Merokok Berkendara, Pemotor Tusuk Warga di Jaksel
Judul: Tak Terima Ditegur Merokok Berkendara, Pemotor Tusuk Warga di Jaksel Jakarta, Kepolisian menetapkan JA (33) sebagai tersangka penusukan terhadap seorang warga berinisial MA...
Jakarta, Kepolisian menetapkan JA (33) sebagai tersangka penusukan terhadap seorang warga berinisial MAM (20) di Jalan Moh Kahfi 1, Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Senin (19/1) siang sekitar pukul 14.30 WIB.Penusukan itu berawal ketika JA tak terima ditegur MAM karena merokok sambil mengendarai sepeda motor."Kami melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status dari saksi ke tersangka serta penahanan terhadap tersangka," kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurma mengatakan, pada Senin (19/1), saat itu korban berboncengan dengan saksi dan melintasi Jalan Moh Kahfi 1. Kemudian, korban dan saksi melihat pelaku mengendarai sepeda motor sambil merokok. Sisa bara atau abu dari rokok itu disebut mengenai korban.Lihat Juga :Pengemudi Merokok Kini Diburu Polisi
Korban menegur JA atas perbuatannya merokok sambil berkendara itu. JA tak terima ditegur lalu mengeluarkan amarah, dan mengancam akan menusuk korban menggunakan pisau.Nurma mengatakan korban kemudian merasa takut dengan ancaman, dan berusaha menyalip pelaku. Namun, pada saat itu jalanan macet, sehingga MAM jadi korban penusukan JA."Maka [saat jalanan macet] J membuka jok sepeda motor lalu mengeluarkan obeng dan langsung menusuk," kata Nurma.Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar di bagian punggung serta pelaku kabur.Lihat Juga :Siapa yang Masih Bandel Merokok Saat Berkendara? Ini SanksinyaUsai korban membuat laporan, polisi langsung mendatangi rumah pelaku dan mengamankannya."Pelaku telah menyerahkan diri karena kemarin kita sudah datangi rumahnya dan diimbau datang saja ke Polsek Jagakarsa dengan diantar keluarganya," katanya.Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.Berdasarkan @jagakarsainfo, dalam narasinya dikatakan seorang warga menegur diduga pengemudi ojek daring (online) yang sedang merokok saat berkendara.Namun, pelaku yang tak terima memilih mengejar korban dan menusukkan obeng ke korban. Tukang parkir yang mencoba melerai pun terkena tusukan.Lihat Juga :Langgar Aturan, Simak Bahaya Merokok Sambil Naik Motor (antara/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260122094615-12-1319648/tak-terima-ditegur-merokok-berkendara-pemotor-tusuk-warga-di-jaksel
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
HUT TNI AU, Penerbangan Presiden Dikawal 6 Pesawat Tempur
10 Apr 2026
Perdana WFH ASN: Kendaraan Berkurang Signifikan, Lalin Jakarta Lancar
10 Apr 2026
Suasana Sepi Gedung Kementerian Hari Perdana WFH ASN
10 Apr 2026
Alasan Anggota DPR Ini Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Tabrak UUD
10 Apr 2026
FOTO: Penampakan Longsor di Deliserdang Sumut, 5 Orang Tewas
10 Apr 2026
Kantor Kementerian Sepi di Hari Perdana WFH Jumat, Kantin Tutup