Bupati Sidarjo Bantah Lakukan Penipuan Rp28 M: Itu Anggaran Pilkada
Judul: Bupati Sidarjo Bantah Lakukan Penipuan Rp28 M: Itu Anggaran Pilkada Surabaya, Bupati Sidoarjo Subandi membantah dirinya melakukan penipuan investasi perumahan senilai Rp28...
Surabaya, Bupati Sidoarjo Subandi membantah dirinya melakukan penipuan investasi perumahan senilai Rp28 miliar yang tengah diusut Bareskrim Polri.Subandi mengatakan pelapor kasus itu adalah Rahmat Muhajirin (RM), pemilik PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, yang juga suami Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana.Subandi mengklaim uang Rp28 miliar yang dipersoalkan tersebut merupakan dana kebutuhan pilkada atau kampanye, saat dirinya dan Mimik mencalonkan diri sebagai Bupati-Wakil Bupati Sidoarjo pada Pilkada 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Anggaran itu mestinya anggaran pilkada ya anggaran [kampanye] pilkada," kata Subandi kepada awakmedia, Kamis (22/1).Lihat Juga :Kasus Dugaan Penipuan Rp28 M Libatkan Bupati Sidoarjo Naik Penyidikan
Subandi mengatakan saat itu pembagian beban biaya kampanye memang ditanggung bersama, antara dirinya dan pihak Mimik, dengan porsi masing-masing 50 persen.Dana yang terkumpul itu kemudian dikelola oleh Subandi bersama Mulyono, yang juga jadi turut terlapor dalam kasus ini."Selama ini yang berhubungan antara Pak RM (pelapor) dengan Pak Mulyono, karena saya dengan Bu Mimik biaya pilkada itu 50 persen-50 persen," katanya."Saya minta yang mengelola anggaran adalah dari Pak Mulyono. Yang dipercaya saya dengan Pak Mulyono. Ya seperti itu," tambahnya.Ia pun keberatan bila dana itu disebut sebagai investasi. Menurutnya tak ada bukti dokumen perjanjian kerja sama antara pihaknya dengan pelapor."Dia dilaporan katanya untuk investasi. Lah kalau investasi mestinya ya ada transfer, bunyinya apa, perjanjiannya untuk apa dan lain. Ditanyakan sama beliaunya ada enggak itu?," ucapnya.Lihat Juga :Wabup Sidoarjo Bakal Laporkan Bupati ke Kemendagri Terkait MutasiMeski demikian Subandi juga mengonfirmasi telah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri dan memberikan keterangan kepada penyidik."Nah, saya sudah pernah diperiksa di Mabes Polri ya saya ceritakan apa adanya," ucapnya.Subandi pun mengaku tak terima dengan pelaporan ini karena dinilai dapat memicu kegaduhan di Sidoarjo. Ia juga berencana untuk melapor balik untuk memulihkan nama baiknya sebagai kepala daerah."Nah saya sendiri juga akan nanti laporan balik juga atas nama saya sebagai bupati," pungkasnya.Sebelummya, Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penipuan senilai Rp28 miliar yang melibatkan Bupati Sidoarjo, Subandi dan anggota DPRD Sidoarjo M Rafi Wibisono ke tahap penyidikan.Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan Rahmat Muhajirin (RM) selaku pemilik PT Pelayaran Maritim Indonesia dan PT Gading Cakraloka, melalui pengacaranya Dimas Yemahura Alfarauq ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri oleh pada 16 September 2025. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri."Alhamdulillah Bareskrim Polri menyatakan perkaranya sudah naik pada tingkat penyidikan. Hari ini saya menerima pemberitahuan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP)," kata Dimas kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (21/1).Lihat Juga :Wakapolri Minta Jajaran Cepat Adaptasi Modus Perdagangan OrangIa menyebut Surat Perintah Tugas Penyidikan untuk kasus tersebut tertuang melalui surat SP.Gas. Sidik/70.2b /I/RES.1.11./2026/ Dittipidum, tanggal 20 Januari 2026. (fra/frd/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260122202620-12-1319954/bupati-sidarjo-bantah-lakukan-penipuan-rp28-m-itu-anggaran-pilkada
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK di Pekalongan
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
15 Feb 2026
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik
15 Feb 2026
Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 Februari
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
15 Feb 2026
Komisi III DPR Sentil Jokowi Klaim Tak Teken RUU KPK