Pemkot Bogor Tunda Razia Angkot-angkot Tua Imbas Demo Besar
Judul: Pemkot Bogor Tunda Razia Angkot-angkot Tua Imbas Demo Besar Jakarta, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menunda razia angkutan kota berusia teknis 20 tahun sambil menunggu...
Jakarta, Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, menunda razia angkutan kota berusia teknis 20 tahun sambil menunggu terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai tindak lanjut aspirasi pengemudi angkot.Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin mengatakan penundaan dilakukan setelah Pemkot menerima aspirasi pengemudi angkot yang melakukan unjuk rasa di Balai Kota Bogor, Kamis."Aksi ini penolakan atas penegakan perda tentang batas usia teknis 20 tahun. Perda ini bukan baru hari ini, sudah ada sejak beberapa tahun lalu dan harus dipatuhi bersama," kata Jenal seperti dikutip dari Antara, Jumat (23/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan Pemkot sebelumnya telah memberikan kelonggaran selama dua tahun pada 2023 hingga Desember 2025. Namun, sejumlah pengemudi kembali meminta kebijakan karena terdampak secara ekonomi."Secara psikologis mereka masih butuh pendapatan dan penghasilan, terutama saat beralih. Karena itu kami memikirkan alternatifnya," ujarnya.
Lihat Juga :Pramono Minta Modifikasi Cuaca Dilakukan Juga di Penyangga JakartaJenal menyampaikan pemkot bersama dinas perhubungan tengah menyiapkan penataan ulang koridor angkot yang akan diatur melalui Perwali. Syarat dalam perwali itu adalah seluruh angkot terdampak mengikuti ketentuan dan menyerahkan dokumen kendaraan yang telah melewati usia teknis."Pendataan tetap berjalan. Data kendaraan yang usianya sudah 20 tahun sudah dikantongi Dishub," katanya.Menurut dia, penundaan razia dilakukan karena situasi di lapangan sempat tidak kondusif dan adanya permintaan pengemudi agar penertiban dihentikan sementara hingga Perwali selesai dibahas."Akhirnya kami hentikan sementara razia terkait usia teknis 20 tahun sampai proses Perwali selesai. Tapi razia SIM dan STNK tetap berjalan, itu sudah lumrah," ujarnya.Lihat Juga :Pemprov DKI Imbau ASN-Pekerja Swasta WFH Akibat Cuaca EkstremJenal menegaskan kebijakan tersebut tidak berlaku surut bagi pengemudi yang sebelumnya telah ditindak. "Yang sudah kena tilang ya tetap diproses. Kesepakatan ini berlaku ke depan," katanya.Ia menambahkan Perwali saat ini sudah dalam proses di Bagian Hukum dan akan melibatkan perwakilan pengemudi serta pengusaha angkot dalam pembahasan."Kami mohon pengemudi membantu pemerintah menata kota, menjaga keselamatan penumpang serta kenyamanan transportasi. Perda tetap dilaksanakan, penyesuaian dilakukan melalui Perwali," kata Jenal.Lihat Juga :Polisi Siapkan Mobil Patroli Jatanlin Pemburu Kendaraan ODOL (antara/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260123085351-20-1320046/pemkot-bogor-tunda-razia-angkot-angkot-tua-imbas-demo-besar
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK di Pekalongan
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
15 Feb 2026
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik
15 Feb 2026
Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 Februari
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
15 Feb 2026
Komisi III DPR Sentil Jokowi Klaim Tak Teken RUU KPK