Kepala Pengamanan Rutan di Barito Timur Lecehkan Napi Perempuan
Kepala Pengamanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tamiang Layang, Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang narapidana p...
Kepala Kanwil Ditjenpas Kalteng, I Putu Murdiana, membenarkan dugaan kekerasan seksual ini. Menurutnya, pelaku telah diperiksa dan terbukti melanggar kode etik dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai tersebut dengan menyalahgunakan wewenangnya sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) dan hal ini menjadi perhatian serius pimpinan wilayah," ujar Murdiana pada Kamis (22/1).
Murdiana menjelaskan bahwa pelaku berpotensi dikenakan hukuman disiplin tingkat berat. "Untuk hukuman disiplin, yang bersangkutan berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat," tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan adanya oknum pegawai Rutan Kelas IIB yang melakukan kekerasan seksual kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) perempuan pada tahun 2025 lalu. Pelaku kemudian diperiksa oleh pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Kalteng pada Selasa (20/1). Murdiana menegaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara objektif dalam penegakan disiplin.
"Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dan profesional oleh tim pemeriksa, guna memastikan fakta serta menjaga objektivitas proses penegakan disiplin. Langkah ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Ditjenpas Kalteng dalam menjaga integritas dan marwah institusi pemasyarakatan," jelasnya.
Terkait proses pidana, Murdiana menegaskan bahwa hal tersebut berada di luar kewenangan administrasi internal. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada korban untuk memproses pidana pelaku. "Terkait proses pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada korban, karena itu merupakan hak pribadi yang bersangkutan sesuai dengan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Saat ini, korban telah dipindahkan ke tempat yang lebih aman untuk mendapatkan pendampingan psikis maupun fisik. Hasil pemeriksaan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi setelah menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal terkait penjatuhan hukuman disiplin. "Hasil pemeriksaan akan segera kami kirimkan dan nantinya menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal mengenai jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan," tutup Murdiana.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260123143947-12-1320250/kepala-pengamanan-rutan-di-barito-timur-lecehkan-napi-perempuan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Suami Anggota DPRD Jateng Ditembak OTK di Pekalongan
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Positif Narkoba
15 Feb 2026
Polisi Buru Bandar Narkoba di Kasus Eks Kapolres Bima AKBP Didik
15 Feb 2026
Tersangka Kasus Narkoba AKBP Didik Jalani Sidang Etik 19 Februari
15 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Terancam Penjara Seumur Hidup
15 Feb 2026
Komisi III DPR Sentil Jokowi Klaim Tak Teken RUU KPK