Tim Identifikasi Korban Pesawat ATR Jatuh: Pramugari, Esther Aprilita
Judul: Tim Identifikasi Korban Pesawat ATR Jatuh: Pramugari, Esther Aprilita Makassar, Tim DVI berhasil mengidentifikasi satu korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 usai dievakuasi...
Makassar, Tim DVI berhasil mengidentifikasi satu korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 usai dievakuasi dari puncak Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang merupakan seorang pramugari, bernama Esther Aprilita B Sianipar."Teridentifikasi melalui sidik jari, gigi dan properti serta ciri medis cocok dengan nomor antem mortem 002 sebagai nama Esther Aprilita Pinarsitta usia 26 tahun, jenis kelamin perempuan," kata Kabid Dokkes Polda Sulsel, Kombes Pol Muhammad Haris, Jumat (23/1).Haris menyebutkan Esther Aprilita Pinarsitta tercacat sebagai warga Perum Bukit Rancamaya nomor 1 Blok E 2 RT 001/006 Desa Ciherang Pondok Kecamatan Caringin Bogor Jawa Barat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :Tangis Haru Pecah usai Seluruh Korban Pesawat ATR 42-500 DitemukanHaris menuturkan bahwa sampai saat ini tim DVI telah berhasil mengidentifikasi tiga korban dari 4 kantong jenazah yang sudah diterima.."Jadi sampai dengan hari ini gabungan telah berhasil mengidentifikasi total 3 korban dari 4 kantong jenazah yang diterima," jelasnya.
Lihat Juga :Cerita Evakuasi Korban Pesawat ATR di Pinggir Air Terjun Bulusaraung (mir/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260123144045-20-1320242/tim-identifikasi-korban-pesawat-atr-jatuh-pramugari-esther-aprilita
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Prabowo: Rp31,3 Triliun Uang Negara Diselamatkan Sejak Oktober 2025
10 Apr 2026
Viral Keberangkatan Whoosh Molor usai Penumpang Tahan Pintu Kereta
10 Apr 2026
Prabowo Kutip 'Mbahnya Kapitalisme': Ekonomi Disokong Nasionalisme
10 Apr 2026
Penampakan Tumpukan Uang Rp11,4 Triliun Hasil Sitaan Kejagung
10 Apr 2026
Prabowo: Yang Ancam Satgas PKH, Dia Ancam Presiden RI
10 Apr 2026
Sahroni Diperas KPK Gadungan soal Perkara, Panik Serahkan Rp300 Juta