Puntung Rokok Nyaris Tewaskan Mahasiswa, Pasal LLAJ Digugat
Judul: Puntung Rokok Nyaris Tewaskan Mahasiswa, Pasal LLAJ Digugat Daftar Isi Nasihat hakim MK Gugatan serupa Pasal yang diuji 1. Pasal 106 ayat (1) 2. Pasal 283 Jakarta, Perkara...
Daftar Isi
Nasihat hakim MK
Gugatan serupa
Pasal yang diuji
1. Pasal 106 ayat (1)
2. Pasal 283
Jakarta, Perkara merokok saat berkendara kembali menjadi sorotan setelah seorang mahasiswa nyaris kehilangan nyawa akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan di jalan. Insiden itu kini berujung pada gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).Seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Muhammad Reihan Alfariziq, mengajukan permohonan pengujian Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Gugatan tersebut teregister di MK dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026.Dirangkum dari detikcom, Sabtu (24/1/2026), sidang perdana perkara ini telah digelar pada Selasa (20/1). Dalam permohonannya, Reihan menceritakan pengalaman kecelakaan serius yang dialaminya akibat puntung rokok yang dilempar pengemudi mobil saat dirinya berkendara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :2 Warga Minta MK Sanksi Pengemudi Merokok, Cabut SIM-Kerja Sosial"Pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa. Ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon, sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara," ujar Reihan saat memaparkan gugatan di hadapan majelis hakim MK.
Akibat kehilangan konsentrasi, Reihan ditabrak dari belakang oleh truk colt diesel dan nyaris terlindas. Ia menyebut dampaknya bisa berakibat fatal apabila dirinya tak segera tertolong.Reihan juga mengungkapkan bahwa pengemudi mobil yang membuang puntung rokok tersebut langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Ia sempat mengalami syok dan gemetaran sebelum akhirnya dibantu warga sekitar."Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan Pemohon dalam kondisi gemetaran dan syok. Pemohon dibantu pengendara lain untuk bangkit dan mengambil kembali kendaraannya," ujarnya.Pilihan RedaksiSatpol PP Jelaskan Alasan Usir TikToker Live Ngamen di Bundaran HIPuntung Rokok Diduga Jadi Penyebab Kebakaran Markas GeganaLereng Gunung Batur Kintamani Terbakar, Diduga karena Puntung RokokNasihat hakim MKDalam sidang tersebut, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta Reihan melengkapi dan memperjelas argumentasi dalam permohonannya, khususnya terkait hubungan sebab akibat antara peristiwa yang dialami dengan kerugian yang diderita."Saudara harus menjelaskan apakah kerugian itu bersifat aktual atau potensial, serta bagaimana hubungan kausal antara peristiwa dan apa yang Saudara alami," kata Ridwan.Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Saldi Isra juga menyarankan pemohon mempelajari putusan-putusan MK sebelumnya serta memperbaiki struktur dan substansi permohonan agar memenuhi syarat formal."Permohonan ini harus diperbaiki dengan serius agar paling tidak memenuhi syarat formal, terlepas nanti dikabulkan atau tidak," ujar Saldi Isra.Gugatan serupaSelain Reihan, warga lain bernama Syah Wardi juga mengajukan gugatan serupa terkait aktivitas merokok sambil berkendara. Syah menggugat Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ, yang teregister dengan nomor 13/PUU-XXIV/2026.Syah meminta MK menegaskan larangan dan sanksi terhadap pengemudi yang merokok saat berkendara. Menurutnya, jalan raya merupakan ruang publik dengan risiko keselamatan tinggi sehingga aturan tidak boleh multitafsir."Setiap kekaburan norma dalam bidang lalu lintas berpotensi menimbulkan akibat fatal dan irreversibel, berupa hilangnya nyawa manusia atau cacat permanen," ujarnya.
Ia menilai frasa 'penuh konsentrasi' dalam pasal tersebut terlalu kabur dan tidak menjelaskan secara rinci perbuatan apa saja yang dianggap mengganggu konsentrasi pengemudi."Dalam praktik, perbuatan yang secara nyata berbahaya seperti merokok saat mengemudi sering kali tidak dikenai sanksi hukum secara konsisten karena tidak disebutkan secara eksplisit dalam undang-undang," kata Syah.Pasal yang diujiBerikut pasal-pasal UU LLAJ yang diuji di Mahkamah Konstitusi:Lihat Juga :Polisi Ungkap Alasan Suami Bela Istri dari Jambret Jadi Tersangka1. Pasal 106 ayat (1)Pasal ini menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.2. Pasal 283Pasal ini mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000.MK selanjutnya akan menunggu perbaikan permohonan sebelum melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut ke tahap berikutnya. (tis/tis)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260124160256-12-1320589/puntung-rokok-nyaris-tewaskan-mahasiswa-pasal-llaj-digugat
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Polisi Selidiki Video Viral Sejoli Mesum di Taksi Online
15 Feb 2026
Jokowi Ikut Kirab PSI di Tegal, Tertawa Lihat Kaesang Buka Acara
15 Feb 2026
FOTO: Wajah Baru Rasuna Said Sebelum dan Sesudah Tiang Monorel Dibongkar
15 Feb 2026
Fakta-fakta Siswa SMP Bandung Dibunuh Pelajar SMK di Eks Kampung Gajah
15 Feb 2026
Polisi Larang Sahur On Road di Makassar
15 Feb 2026
Bahlil: Sebagai Ketum Partai, Saya Berencana Maju Caleg