Kapolri: Perpol Polisi di Jabatan Sipil untuk Laksanakan Putusan MK
Judul: Kapolri: Perpol Polisi di Jabatan Sipil untuk Laksanakan Putusan MK Jakarta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penerbitan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10...
Jakarta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penerbitan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang polisi bisa isi jabatan sipil tak dimaksudkan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).Perpol yang terbit pada 16 Desember 2025 itu mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur Polri.Lihat Juga :Kapolri: Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Negara dan Presiden
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa waktu yang lalu Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 tahun 2025, Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK," kata Sigit dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (26/1).Menurut Sigit, Perpol 10/2025 justru diterbitkan untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK Nomor 114/2025. Putusan itu menghapus frasa "penugasan Kapolri" dalam Pasal 28 UU Polri.
"Bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujarnya.Putusan yang dimaksud merujuk pada permohonan nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri) yang diajukan Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa).Lihat Juga :Kapolri Singgung Peristiwa Agustus Kelabu saat Rapat dengan DPRSigit berharap ke depan putusan itu juga bisa diatur dalam undang-undang. Karenanya ia ingin agar UU Polri segera direvisi di DPR."Tentunya harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi undang-undang sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanaan tugas di luar struktur," ujarnya. (fra/thr/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260126182425-12-1321288/kapolri-perpol-polisi-di-jabatan-sipil-untuk-laksanakan-putusan-mk
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
BMKG Catat 74 Gempa Susulan Guncang di Adonara Flores Timur
11 Apr 2026
Hampir 1 Ton Sampah Diangkut dari Kawasan Bromo
10 Apr 2026
KPK Total Tangkap 16 Orang Terkait OTT Bupati Tulungagung
10 Apr 2026
FOTO: Layanan Publik Normal saat WFH ASN
10 Apr 2026
Bantah Urus Kasus, Sahroni Jelaskan Serahkan Rp300 Juta ke Pemeras
10 Apr 2026
KPK OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo