Kapolri: Perpol Polisi di Jabatan Sipil untuk Laksanakan Putusan MK
Judul: Kapolri: Perpol Polisi di Jabatan Sipil untuk Laksanakan Putusan MK Jakarta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penerbitan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10...
Jakarta, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penerbitan Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang polisi bisa isi jabatan sipil tak dimaksudkan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).Perpol yang terbit pada 16 Desember 2025 itu mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur Polri.Lihat Juga :Kapolri: Polri di Bawah Kementerian Melemahkan Negara dan Presiden
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa waktu yang lalu Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 tahun 2025, Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK," kata Sigit dalam rapat kerja di Komisi III DPR, Kompleks Senayan, Jakarta, Senin (26/1).Menurut Sigit, Perpol 10/2025 justru diterbitkan untuk menghormati dan melaksanakan putusan MK Nomor 114/2025. Putusan itu menghapus frasa "penugasan Kapolri" dalam Pasal 28 UU Polri.
"Bagian dari itikad baik Polri untuk mengisi kekuatan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujarnya.Putusan yang dimaksud merujuk pada permohonan nomor: 114/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri) yang diajukan Syamsul Jahidin (mahasiswa/advokat) dan Christian Adrianus Sihite (mahasiswa).Lihat Juga :Kapolri Singgung Peristiwa Agustus Kelabu saat Rapat dengan DPRSigit berharap ke depan putusan itu juga bisa diatur dalam undang-undang. Karenanya ia ingin agar UU Polri segera direvisi di DPR."Tentunya harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi undang-undang sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanaan tugas di luar struktur," ujarnya. (fra/thr/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260126182425-12-1321288/kapolri-perpol-polisi-di-jabatan-sipil-untuk-laksanakan-putusan-mk
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Tempat Hiburan Malam di Karawang Dilarang Beroperasi selama Ramadan
15 Feb 2026
FOTO: Pendar Cahaya Obor dalam Pawai Sambut Ramadan
15 Feb 2026
Pendaftaran Mudik Gratis DKI ke 20 Kota Dibuka 22 Februari 2026
15 Feb 2026
Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal PBI BPJS
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah