Polisi Bongkar Pabrik Sinte di Manggarai, Barbuk Senilai Rp20 M Disita
Judul: Polisi Bongkar Pabrik Sinte di Manggarai, Barbuk Senilai Rp20 M Disita Tangerang Selatan, Polres Tangerang Selatan membongkar pabrik pembuatan tembakau sintetis (sinte) di...
Tangerang Selatan, Polres Tangerang Selatan membongkar pabrik pembuatan tembakau sintetis (sinte) di rumah kontrakan, di Manggarai, Jakarta Selatan. Polisi menyita barang bukti dengan nilai ditaksir mencapai Rp20 miliar.Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangsel AKP Pardiman mengatakan lokasi produksi berada di rumah kontrakan petak yang terletak tak jauh dari Stasiun Manggarai."Tempat memasaknya di rumah kontrakan petakan, lokasinya dekat Stasiun Manggarai," kata Pardiman, Senin (26/1) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pardiman menyebut pihaknya menangkap tiga tersangka berinisial MA, SA, dan SAS. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku mendapatkan pasokan bahan baku serta peralatan pembuatan tembakau sintetis dari China.Lihat Juga :Polri Tangkap 64 Ribu Tersangka Kasus Narkoba di 2025, Barbuk Rp41 T
Pardiman menyebut para tersangka telah memproduksi narkotika tersebut sebanyak delapan kali dengan jumlah produksi bervariasi, mulai dari ratusan gram hingga beberapa kilogram."Pengakuannya sudah delapan kali memasak. Ada yang 200 gram, dua kilogram, sampai tiga kilogram," ujarnya.Dari lokasi, polisi menyita narkotika jenis MDMB-4en-PINACA dengan berat bruto 2.342 gram, serta sejumlah mesin dan bahan prekursor yang digunakan untuk memproduksi narkotika sintetis.Menurut Pardiman, jumlah barang bukti tersebut berpotensi menghasilkan sekitar 20 ribu gram tembakau sintetis siap edar. Barang itu dipasarkan melalui media sosial dengan sasaran utama kalangan remaja dan mahasiswa."Yang banyak diedarkan itu ke remaja dan mahasiswa," katanya.Lihat Juga :Polisi Tangkap Empat Pengedar Ganja 1 Kg di Jakarta UtaraPolisi memperkirakan tembakau sintetis tersebut dijual di pasar gelap dengan harga sekitar Rp1 juta per gram.Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. (fra/arl/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260126223953-12-1321355/polisi-bongkar-pabrik-sinte-di-manggarai-barbuk-senilai-rp20-m-disita
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Tempat Hiburan Malam di Karawang Dilarang Beroperasi selama Ramadan
15 Feb 2026
FOTO: Pendar Cahaya Obor dalam Pawai Sambut Ramadan
15 Feb 2026
Pendaftaran Mudik Gratis DKI ke 20 Kota Dibuka 22 Februari 2026
15 Feb 2026
Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal PBI BPJS
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah