Kajari HSU Tersangka Pemerasan KPK Ajukan Praperadilan
Judul: Kajari HSU Tersangka Pemerasan KPK Ajukan Praperadilan Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu mengajukan permohonan Pra...
Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman Napitupulu mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia mempersoalkan penyitaan yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus dugaan pemerasan.Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut didaftarkan pada Jumat, 23 Januari 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL."Klarifikasi perkara: sah atau tidaknya penyitaan," dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (27/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SIPP PN Jakarta Selatan tidak menampilkan petitum lengkap permohonan dan hakim yang akan memeriksa perkara. Sementara sidang perdana dijadwalkan digelar pada Jumat, 6 Februari 2026.Lihat Juga :KPK Periksa 15 Saksi Dalami Kasus Dugaan Pemerasan Kajari HSU Dkk
Respons KPKSementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan penyitaan sejumlah barang bukti dilakukan penyidik lantaran diduga ada keterkaitan dengan perkara yang ditangani."Penyitaan yang dilakukan dalam rangkaian penyidikan tersebut tentunya juga sudah dilengkapi dengan administrasinya untuk pemenuhan aspek formilnya," kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa.Budi mengatakan KPK menghormati hak setiap tersangka untuk mengajukan upaya hukum, termasuk pengajuan Praperadilan, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.Namun demikian, kata dia, KPK menegaskan penetapan tersangka pada perkara dugaan tindak pemerasan dalam penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU, Kalimantan Selatan, ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, baik dari aspek formil maupun materiil.Lihat Juga :Mobil Pemda Tolitoli Ada di Tangan Kajari HSU Kalsel, KPK TelusuriSeluruh tahapan penanganan perkara mulai dari penyelidikan hingga penyidikan disebut telah dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel.Termasuk kecukupan alat bukti yang sah dan kuat yang menjadi dasar penetapan tersangka."Penanganan perkara juga didukung oleh fakta hukum yang jelas, termasuk keterangan para pihak, dokumen, serta barang bukti lain yang relevan dan saling bersesuaian," ungkap Budi.Dari perkara yang terungkap melalui peristiwa tertangkap tangan ini, terang Budi, tim KPK mendapati dan mengamankan para terduga pelaku secara langsung beserta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana di lapangan.KPK memastikan seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan bukti bukan asumsi, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law.Dalam penanganan perkara ini, KPK juga mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Agung, yang mempunyai semangat sama dalam pemberantasan korupsi."Di mana dalam rangkaian prosesnya pun, Tim Kejaksaan Agung juga membantu mengamankan pihak lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka untuk selanjutnya ditindaklanjuti dalam proses penyidikannya di KPK. Hal tersebut sekaligus sebagai wujud sinergi antar-aparat penegak hukum," pungkasnya.Lihat Juga :Jaksa Agung Ngaku Bersyukur Dibantu KPK OTT Anak BuahDalam proses berjalan, KPK sudah menggeledah Kantor Kejaksaan Negeri HSU, rumah dinas Kajari HSU Albertinus, dan rumah pribadi Kajari HSU di Jakarta Timur untuk mencari barang bukti diduga terkait kasus dugaan pemerasan yang sedang ditangani.KPK menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga terkait dengan dugaan perkara tindak pidana pemerasan ataupun pemotongan anggaran di lingkungan Kejaksaan Negeri HSU.Dalam penggeledahan di rumah dinas Kajari HSU Albertinus, KPK menyita satu unit mobil yang tercatat milik Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.KPK menetapkan Albertinus, Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Para tersangka sudah dilakukan penahanan.Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.Setelah menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 17-18 Desember tahun lalu.Lihat Juga :KPK Sita Mobil Usai Geledah Rumah Dinas dan Kantor Kejari HSU (ryn/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260127100749-12-1321416/kajari-hsu-tersangka-pemerasan-kpk-ajukan-praperadilan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Tempat Hiburan Malam di Karawang Dilarang Beroperasi selama Ramadan
15 Feb 2026
FOTO: Pendar Cahaya Obor dalam Pawai Sambut Ramadan
15 Feb 2026
Pendaftaran Mudik Gratis DKI ke 20 Kota Dibuka 22 Februari 2026
15 Feb 2026
Kronologi Wali Kota Denpasar Minta Maaf ke Prabowo soal PBI BPJS
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah