Kejaksaan Sleman Akan Setop Kasus Hogi Suami Bela Istri dari Jambret
Judul: Kejaksaan Sleman Akan Setop Kasus Hogi Suami Bela Istri dari Jambret Jakarta, Kejaksaan Negeri (Kejaksaan) Negeri Sleman akan menghentikan kasus yang menjerat Hogi Minaya. ...
Jakarta, Kejaksaan Negeri (Kejaksaan) Negeri Sleman akan menghentikan kasus yang menjerat Hogi Minaya. Hogi sebelumnya terseret proses hukum usai dua penjambret istrinya meninggal saat dikejar olehnya.Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sleman, Bambang Yuniarto menjelaskan pihaknya menunggu arahan terkait mekanisme penghentian kasus."Pada intinya kami akan melaksanakan kesimpulan yang telah disepakati bersama dalam kesempatan rapat siang ini tadi dan untuk mekanismenya kami akan segera menunggu petunjuk pimpinan," kata Bambang di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (28/1)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, salah satu kesimpulan rapat adalah Komisi III meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan kasus itu demi kepentingan hukum berdasarkan Pasal 65 huruf M UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dan/atau alasan pembenar dalam Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP."Kami akan segera melaporkan ini dan untuk mekanismenya nanti penghentiannya kita menunggu secepatnya," ujar Bambang.
Pilihan RedaksiDPR Tegaskan Kasus Hogi Sleman Bisa Disetop Demi Hukum, Tak Perlu RJKomisi III Dengar Keluarga Penjambret Minta Uang Kerahiman ke HogiPolres Sleman Minta Maaf Tersangkakan Suami Bela Istri dari PenjambretSementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Hogi tidak layak dijadikan tersangka. Menurutnya, tidak ada unsur pidana dalam peristiwa itu.Komisi III meminta penghentian kasus, bukan penerapan restorative justice (RJ)."Tadi kami membuat kesimpulan meminta agar, ya perkara ini dihentikan. Jadi bukan RJ ya, dihentikan berdasarkan pasal dalam KUHAP baru Pasal 65 yang mengatur huruf M ya, yang mengatur Kejaksaan, ini kan di penuntutan ya, Kejaksaan bisa menghentikan perkara demi kepentingan hukum ya," ujarnya.Habiburokhman mengaku sudah berkomunikasi dengan Jampidum Asep Nana Mulyana soal penghentian perkara itu."Jadi saya pagi-pagi alhamdulillah sudah bisa berkomunikasi dengan abang saya, Pak Jampidum, Bapak Asep, ya kan, beliau juga setuju tadi pagi terhadap peristiwa ini untuk dihentikan apa namanya penuntutannya, dihentikan perkara ini," katanya.
(isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260128174407-12-1322100/kejaksaan-sleman-akan-setop-kasus-hogi-suami-bela-istri-dari-jambret
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok
14 Feb 2026
Penembak Pesawat Smart Air Berasal dari KKB Kanibal dan Semut Merah