Bareskrim Sita Uang Rp4 Miliar hingga Blokir 63 Rekening Kasus PT DSI
Judul: Bareskrim Sita Uang Rp4 Miliar hingga Blokir 63 Rekening Kasus PT DSI Jakarta, Bareskrim Polri mengaku telah memblokir 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) ter...
Jakarta, Bareskrim Polri mengaku telah memblokir 63 rekening milik PT Dana Syariah Indonesia (DSI) terkait kasus dugaan penipuan senilai Rp2,4 triliun.Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak menyebut pengajuan blokir itu dilakukan penyidik terhadap rekening milik PT DSI serta perusahaan afiliasi lainnya.Lihat Juga :Pernah Jadi Duta Merek PT DSI, Dude Herlino Berpeluang Diperiksa
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan pemblokiran terhadap 63 nomor rekening milik PT DSI dan perusahaan afiliasinya yakni badan hukum dan perorangan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (28/1).Ade Safri menyebut penyidik Subdit II Perbankan juga telah menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening PT DSI maupun afiliasinya yang sudah diblokir.
Menurutnya, penyitaan juga dilakukan terhadap aset kendaraan motor dan mobil yang terafiliasi milik PT DSI. Hanya saja, Ade Safri tidak mengungkap secara detail jenis kendaraan yang telah disita tersebut."Telah melakukan penyitaan terhadap aset bergerak milik PT DSI berupa 1 unit kendaraan roda empat dan 2 unit kendaraan roda 2," katanya.Lihat Juga :Polisi Klaim Tak Ada Penganiayaan ke Sudrajat Penjual Es GabusSebelumnya Bareskrim Polri mengungkap modus penipuan atau fraud yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 T.Ade Safri mengatakan aksi penipuan itu dilakukan PT DSI dengan membuat proyek fiktif. Proyek fiktif itu dibuat PT DSI dengan memakai data penerima investasi (Borrower) yang sudah ada dan dicatut seolah-olah memiliki proyek baru."Itulah yang kemudian membuat para Lender ini tertarik, bahwa ada proyek-proyek yang membutuhkan pembiayaan dan mereka masuk untuk melakukan investasi," jelasnya pada saat penggeledahan kantor PT DSI, Jumat (23/1).Akibat aksi penipuan itu, Ade Safri mengatakan terdapat 15 ribu korban dengan total nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018-2025."Korban di periode 2018 sampai 2025, kurang lebih 15.000 Lender (pemberi pinjaman) atau masyarakat. Ini adalah pemilik modal yang diduga disalahgunakan ataupun dalam penyaluran dananya tidak sesuai dengan peruntukannya," jelasnya. (fra/tfq/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260128194952-12-1322133/bareskrim-sita-uang-rp4-miliar-hingga-blokir-63-rekening-kasus-pt-dsi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok
14 Feb 2026
Penembak Pesawat Smart Air Berasal dari KKB Kanibal dan Semut Merah