Istana: Aturan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Tunggu Diteken Prabowo
Judul: Istana: Aturan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Tunggu Diteken Prabowo Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut peraturan yang mengatur hitungan kenaikan gaji ha...
Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut peraturan yang mengatur hitungan kenaikan gaji hakim ad hoc telah rampung.Ia menyebut peraturan itu kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto."Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden. Jadi sudah selesai perhitungan, sudah selesai angka-angkanya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pras menyampaikan ia juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung perihal isu tersebut.Lihat Juga :Istana: Prabowo Segera Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc
Ia menyampaikan berkoordinasi dengan MA dalam rangka finalisasi peraturan sebelum diteken Prabowo.Namun, ia belum menjelaskan jumlah kenaikan yang akan diterima hakim ad hoc tersebut nantinya.Sebelumnya, para hakim ad hoc mengeluhkan tunjangan hakim ad hoc yang berujung ancaman mogok sidang. Keluhan itu disampaikan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/1).Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, mengatakan sumber utama pendapatan hakim ad hoc hanya dari tunjangan kehormatan."Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," kata dia.Lihat Juga :Hakim Ad Hoc Lapor ke DPR, 13 Tahun Tunjangan Tak NaikAde menyebut sudah 13 tahun lamanya tidak ada perubahan kesejahteraan untuk hakim ad hoc. Mereka juga meminta adanya asuransi kecelakaan dan kematian."Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah, gitu," ujarnya. (mnf/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260128212458-32-1322176/istana-aturan-kenaikan-gaji-hakim-ad-hoc-tunggu-diteken-prabowo
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok
14 Feb 2026
Penembak Pesawat Smart Air Berasal dari KKB Kanibal dan Semut Merah