Istana: Aturan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Tunggu Diteken Prabowo
Judul: Istana: Aturan Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc Tunggu Diteken Prabowo Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut peraturan yang mengatur hitungan kenaikan gaji ha...
Jakarta, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut peraturan yang mengatur hitungan kenaikan gaji hakim ad hoc telah rampung.Ia menyebut peraturan itu kini tinggal menunggu tanda tangan Presiden Prabowo Subianto."Tinggal menunggu teken tanda tangan Bapak Presiden. Jadi sudah selesai perhitungan, sudah selesai angka-angkanya," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pras menyampaikan ia juga telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung perihal isu tersebut.Lihat Juga :Istana: Prabowo Segera Teken Perpres Kenaikan Gaji Hakim Ad Hoc
Ia menyampaikan berkoordinasi dengan MA dalam rangka finalisasi peraturan sebelum diteken Prabowo.Namun, ia belum menjelaskan jumlah kenaikan yang akan diterima hakim ad hoc tersebut nantinya.Sebelumnya, para hakim ad hoc mengeluhkan tunjangan hakim ad hoc yang berujung ancaman mogok sidang. Keluhan itu disampaikan Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Rabu (14/1).Perwakilan FSHA, Ade Darussalam, mengatakan sumber utama pendapatan hakim ad hoc hanya dari tunjangan kehormatan."Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," kata dia.Lihat Juga :Hakim Ad Hoc Lapor ke DPR, 13 Tahun Tunjangan Tak NaikAde menyebut sudah 13 tahun lamanya tidak ada perubahan kesejahteraan untuk hakim ad hoc. Mereka juga meminta adanya asuransi kecelakaan dan kematian."Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau enggak mau kita harus mengalah, gitu," ujarnya. (mnf/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260128212458-32-1322176/istana-aturan-kenaikan-gaji-hakim-ad-hoc-tunggu-diteken-prabowo
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK usai Kena OTT
11 Apr 2026
RI Umumkan Arab Saudi Tak Keluarkan Visa Haji Furoda 2026
11 Apr 2026
Kemenhaj RI Kaji Usulan War Tiket Atasi Antrean Haji
11 Apr 2026
Respons Jokowi soal Desakan JK Tunjukkan Ijazah Asli
11 Apr 2026
Soedeson Tantang ICW Ungkap Negara yang Rampas Aset Tanpa Pidana
11 Apr 2026
Bukan Hari Jumat, Pemda DIY Terapkan WFH ASN Setiap Rabu