Pemkab Bekasi Berlakukan WFH Bagi ASN Terdampak Banjir
Judul: Pemkab Bekasi Berlakukan WFH Bagi ASN Terdampak Banjir Jakarta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau 'work from...
Jakarta, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau 'work from home' (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) terdampak banjir dengan kondisi akses jalan dari rumah menuju kantor terputus."Kebijakan tersebut sebagai bentuk penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi para ASN terdampak banjir," kata Sekda Kabupaten Bekasi Endin Samsudin di Cikarang, Rabu (28/1).Ia mengatakan kebijakan dimaksud tertuang dalam surat edaran nomor 800.1.6.2/SE-14/BKPSDM/2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel karena bencana banjir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberlakuan skema ini setelah melalui pemberian surat perintah fleksibilitas tugas kedinasan dari rumah oleh masing-masing kepala perangkat daerah tempat ASN berdinas."Penyesuaian ini diberikan khusus bagi ASN terdampak banjir, terutama mereka yang apabila akses menuju kantor maupun pulang dari tempat tugasnya terputus karena banjir. Sehingga tidak memungkinkan untuk melaksanakan tugas secara langsung di kantor," ujarnya.
Lihat Juga :Peringatan Dini Banjir Jakarta: 5 Pintu Air Waspada, Pasar Ikan SiagaDia menekankan pencapaian kinerja ASN harus tetap terjaga serta tidak mengganggu tugas maupun fungsi organisasi termasuk pelayanan kepada masyarakat meski sedang melaksanakan tugas dari rumah."Kami meminta para kepala perangkat daerah memastikan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah tidak mengganggu capaian kinerja yang telah ditargetkan. Tugas kedinasan serta pelayanan terhadap masyarakat harus tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya," katanya.Endin juga meminta surat perintah pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah wajib dilaporkan kepada Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Bekasi sebagai bagian dari administrasi dan pengendalian kepegawaian.Ia mengatakan kebijakan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menpan dan RB nomor 4 tahun 2025 tentang ASN secara fleksibel pada instansi pemerintah serta Surat Keputusan Bupati Bekasi nomor 100.3.3.2/Kep.508-BPBD/2025 tentang Status Siaga Darurat Bencana di Kabupaten Bekasi tahun 2025-2026."Langkah ini diambil sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap keselamatan pegawai sekaligus memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik terhadap masyarakat tetap berjalan di tengah kondisi bencana," kata dia. (antara)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260129080257-20-1322240/pemkab-bekasi-berlakukan-wfh-bagi-asn-terdampak-banjir
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok
14 Feb 2026
Penembak Pesawat Smart Air Berasal dari KKB Kanibal dan Semut Merah