Putusan 25 Terdakwa Kasus Demo Agustus Diketok Hakim Hari Ini
Judul: Putusan 25 Terdakwa Kasus Demo Agustus Diketok Hakim Hari Ini Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terhadap 25 orang terdakwa terkai...
Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan terhadap 25 orang terdakwa terkait tindak pidana seputar demonstrasi Agustus 2025."Bahwa benar hari ini PN Jakarta Pusat akan membacakan putusan kasus demonstrasi Agustus," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto melalui keterangan tertulis, Kamis (29/1).Rinciannya, sebanyak 21 terdakwa dibawa ke persidangan atas dugaan tindak pidana kekerasan dan/atau ancaman kekerasan terhadap aparat kepolisian saat demonstrasi Agustus lalu sebagaimana Pasal 348 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka ialah Eka Julian Syah Putra, M. Taufik Effendi, Deden Hanafi, Fahriyansah, Afri Koes Aryanto, Muhamad Tegar Prasetya, Robi Bagus Tryatmojo, Fajar Adi Setiawan, Riezal Masyudha, Ruby Akmal Azizi, Hafif Russel Fadila.Kemudian Andre Eka Prasetio, Wildan Ilham Agustian, Rizky Althoriq Tambunan, Imanu Bahari Solehat alias Ari, Muhammad Rasya Nur Falah, Naufal Fajar Pratama, Ananda Aziz Nur Rizqi, Muhammad Nagieb Abdillah, Alfan Alfiza Hadzami, dan Salman Alfarisi.
Lihat Juga :21 Demonstran Agustus 2025 Dituntut 10 Bulan Penjara di PN JakpusSelanjutnya dua terdakwa atas nama Neo Soa Rezeki alias Neo dan Muhammad Azril yang dihadapkan ke persidangan atas dugaan tindak pidana menghancurkan satu unit mobil milik pegawai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan satu unit kendaraan bermotor.Sedangkan dua terdakwa lain atas nama Arpan Ramdani dan Muhammad Adriyan yang diproses hukum atas dugaan merusak fasilitas umum (fasum) dan melawan aparat kepolisian saat demonstrasi Agustus lalu.Arpan dan Adriyan didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Selain itu, keduanya juga dianggap melakukan kekerasan terhadap aparat polisi dan dianggap melanggar Pasal 212 KUHP juncto Pasal 214 ayat (1) KUHP. Kedua terdakwa selanjutnya dianggap melawan polisi lantaran tak patuh untuk bubar dan didakwa melanggar Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ryn/gil)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260129095341-12-1322272/putusan-25-terdakwa-kasus-demo-agustus-diketok-hakim-hari-ini
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok
14 Feb 2026
Penembak Pesawat Smart Air Berasal dari KKB Kanibal dan Semut Merah