PPATK: Transaksi Judi Online Capai Rp286 Triliun, 12 Juta Pemain Aktif
Judul: PPATK: Transaksi Judi Online Capai Rp286 Triliun, 12 Juta Pemain Aktif Jakarta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi perputaran...
Jakarta, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi perputaran uang judi online (judol) mencapai Rp286,84 triliun di sepanjang tahun 2025.Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut total perputaran uang itu terekam dalam 422,1 juta transaksi yang terjadi selama tahun 2025."Jumlah perputaran dana ini menurun 20 persen jika dibandingkan tahun 2024 yaitu sebesar Rp359,81 triliun," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu berdasarkan jumlah pemain aktif, Natsir menyebut masih ada 12,3 juta masyarakat yang menaruh deposit judol melalui transfer bank, e-wallet hingga QRIS.Lihat Juga :Walkot Medan Bakal Jerat Pidana Camat Pakai Uang Pemda untuk Judol
Ia mengatakan PPATK juga menyoroti modus penyetoran dana judol melalui QRIS yang meningkat secara signifikan ketimbang metode lainnya.Meski begitu, Natsir mengklaim total jumlah deposit yang disetor para pemain jumlahnya sudah menurun dari tahun 2024 yang mencapai Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun pada tahun 2025."Ada perubahan modus penyetoran deposit menggunakan QRIS yang meningkat signifikan dibandingkan melalui setoran di bank ataupun e-wallet," tuturnya.Lebih lanjut, ia mengatakan turunnya jumlah deposit dan nilai transaksi judol pada tahun 2025 karena upaya penegakan hukum yang terus dilakukan pemerintah.Di sisi lain, kata dia, PPATK juga terus memberikan Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan yang dicurigai menjadi rekening penampungan judol kepada penyidik untuk segera diproses dan diblokir."Turunnya nominal deposit dan angka perputaran dana judol disebabkan karena penerapan strategi yang tepat dan kolaborasi yang baik antara pemerintah dan swasta dalam upaya pencegahan dan pemberantasan judol," pungkasnya.Lihat Juga :Polisi Temukan 17 Perusahaan Fiktif Tampung Uang Judol Rp59 Miliar (tfq/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260129111527-12-1322319/ppatk-transaksi-judi-online-capai-rp286-triliun-12-juta-pemain-aktif
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Komisi III DPR Wanti-wanti MKMK soal Pelaporan Adies Kadir
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok
14 Feb 2026
Penembak Pesawat Smart Air Berasal dari KKB Kanibal dan Semut Merah