Geledah Dinas Pendidikan Madiun, KPK Sita Barbuk Kasus Wali Kota Maidi
Judul: Geledah Dinas Pendidikan Madiun, KPK Sita Barbuk Kasus Wali Kota Maidi Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun.Penggeled...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun.Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pemerasan modus fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang menjerat Wali Kota Maidi."Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di wilayah Kota Madiun, pada Rabu (28/1), Penyidik melakukan giat penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (29/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan penyidik menemukan dan menyita barang bukti yang diduga terkait dengan kasus dugaan pemerasan dan dana CSR serta penerimaan gratifikasi."Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan dan menyita beberapa surat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang mendukung penyidikan perkara ini," ucap dia.
"Selain itu, penyidik juga mengamankan uang tunai sejumlah puluhan juta rupiah," sambungnya.Pilihan RedaksiKPK Sita Uang Saat Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung TengahKPK Geledah Rumah Dinas dan Kantor Bupati Pati SudewoKPK Geledah Kantor Dinas Perumahan Kota Madiun, Sita DokumenPada hari ini, Budi menambahkan penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di Kantor Wali Kota Madiun.Sebelumnya, tepatnya pada Selasa (27/1), KPK menggeledah Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan menyita surat, dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE).KPK juga sudah menggeledah Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan menyita sejumlah uang tunai pada Kamis (22/1).Rumah rumah kediaman Maidi dan orang kepercayaannya bernama Rochim Ruhdiyanto juga telah digeledah pada Rabu, 21 Januari 2026.Penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR serta penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.KPK menangkap Maidi bersama 8 orang lainnya yang terdiri dari ASN Kota Madiun dan pihak swasta.Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, KPK juga menemukan dan menyita barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta.Selain itu, dari OTT ini juga, KPK menemukan adanya dugaan korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.Selanjutnya pada Juni 2025, Maidi juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Uang tersebut diterima oleh Pemilik atau Direktur CV Mutiara Agung Sri Kayatin dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim Ruhdiyanto dalam dua kali transfer rekening.
Selain Maidi dan Rochim Ruhdiyanto, KPK juga memproses hukum Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah.Para tersangka sudah ditahan KPK untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. (ryn/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260129150258-12-1322428/geledah-dinas-pendidikan-madiun-kpk-sita-barbuk-kasus-wali-kota-maidi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Polisi Sebut Miras Oplosan Maut Subang Libatkan Jaringan Lintas Daerah
15 Feb 2026
Perempuan Jadi Tersangka Usai Coba Bakar Toko Emas dan Curi Perhiasan
14 Feb 2026
13 Lubang Bekas Tembakan Ditemukan di Pesawat Smart Air
14 Feb 2026
Daftar Rekayasa Lalu Lintas Jakarta Saat Soekarno Run 2026 Besok
14 Feb 2026
Penembak Pesawat Smart Air Berasal dari KKB Kanibal dan Semut Merah
14 Feb 2026
Pramono Sebut DKI Akan Tertibkan Pasar Palmerah untuk Tata Kota