Peran Bahar bin Smith di Kasus Dugaan Penganiayaan Anggota Banser
Polisi telah mengungkap peran Bahar bin Smith dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Banser di Kota Tangerang, Banten. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes...
Budi menjelaskan bahwa Bahar melakukan penganiayaan bersama tiga orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, total ada empat tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Namun, Budi tidak merinci identitas ketiga tersangka lainnya, hanya menyebutkan bahwa mereka adalah orang-orang di sekitar Bahar bin Smith.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dan memanggilnya untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Dugaan penganiayaan ini terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang, saat Bahar menghadiri acara keagamaan. Seorang anggota Banser yang bermaksud mendengarkan ceramah dan bersalaman, diadang oleh sekelompok orang yang mengawal acara tersebut. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga terluka.
Peristiwa ini dilaporkan ke pihak berwajib pada 22 September 2025 dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, Bahar dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260203153430-12-1324128/peran-bahar-bin-smith-di-kasus-dugaan-penganiayaan-anggota-banser
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
11 Apr 2026
Politikus PAN: Pelaporan Saiful Mujani-Islah Bahrawi Langkah Tepat
11 Apr 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan
11 Apr 2026
Rano Karno Banggakan Jakarta Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara
11 Apr 2026
Satgas PRR Pastikan Data Penerima Huntara dan DTH Terus Diperbarui
11 Apr 2026
Pemprov Jatim Prihatin OTT Bupati Tulungagung, Tunggu Penetapan Hukum
11 Apr 2026
2 Wanita Lebak yang Viral karena Injak Al-Quran Jadi Tersangka