KPK Lacak Aliran Uang Kasus Bupati Pati, Terbuka Pakai Pasal TPPU
Judul: KPK Lacak Aliran Uang Kasus Bupati Pati, Terbuka Pakai Pasal TPPU Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Bupati Pati Sudewo dan kawan-kawan.Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan, penyidik secara paralel juga melacak dugaan aliran dan peruntukan uang.Lihat Juga :Kasus Pemerasan Sudewo, 601 Jabatan Perangkat Desa di Pati Kosong
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, tentunya penyidik paralel," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (3/2) malam.Selain fokus mencari dan memperkuat bukti perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang pemerasan, pelacakan aliran uang diperlukan sebagai langkah untuk memulihkan aset.
"Tentu ini untuk memitigasi supaya nanti asset recovery-nya juga optimal, sehingga KPK pasti akan melacak terkait dengan dugaan aliran uang ini," tutur Budi."Apakah masih dalam bentuk rupiah atau sudah beralih wujud, atau disembunyikan di tempat lain. Itu semuanya akan ditelusuri. Namun demikian, kami masih fokus dulu ke predicat crime-nya di Pasal 12 huruf e (UU Tipikor)," ujarnya.Lihat Juga :KPK: Sejumlah Biro Travel Ragu Ungkap Praktik Jual Beli Kuota HajiKPK menetapkan Bupati Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa.Tiga tersangka lain dimaksud ialah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan; Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken; dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun, Kecamatan Jaken.Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c KUHP.Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di sejumlah tempat.
Kasus ini dibongkar KPK lewat OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu, di mana sebanyak 8 orang termasuk Sudewo ditangkap. Dalam operasi senyap itu turut disita uang sejumlah Rp2,6 miliar.Budi mengungkapkan KPK menemukan dugaan praktik pemerasan di beberapa kecamatan di Pati. Dia belum bisa memberikan informasi detail.Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Diperkirakan saat ini terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong. (fra/ryn/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260204100515-12-1324402/kpk-lacak-aliran-uang-kasus-bupati-pati-terbuka-pakai-pasal-tppu
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Demi Lucu-lucuan, Ayah di NTT Cekoki Bayi 11 Bulan dengan Miras
14 Feb 2026
10 Kecamatan di Jember Dikepung Banjir, 1 Orang Meninggal
14 Feb 2026
Gunung Semeru Erupsi dan Luncuran Awan Panas Sejauh 6 Km
14 Feb 2026
KOKAM-Pemuda Muhammadiyah Dukung Polri Tetap di Bawah Presiden
14 Feb 2026
Italia Disebut Hibahkan Kapal Induk Giuseppe Garibaldi untuk Indonesia
14 Feb 2026
Fakta-fakta Pencemaran Sungai Cisadane: Ikan Bau Solar