Istri Dibunuh Suami karena Pulang ke Rumah Orang Tua Tanpa Izin
Medan, Seorang pria berinisial MA (29) di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara tega meng...
Medan, Seorang pria berinisial MA (29) di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara tega menganiaya istrinya, Ananda Isnaini Putri (20) hingga meninggal dunia. MA sempat mencoba menutupi jejaknya dengan berdalih korban tewas akibat kecelakaan lalu lintas.Peristiwa tragis ini terjadi di rumah korban di Perumahan Arya Graha 5, Kelurahan Sidodadi pada Minggu (1/2) sore. Saat itu MA menjemput korban dan anaknya dari Tanjungbalai. Setibanya di rumah sekitar pukul 18.30 WIB, keduanya terlibat cekcok.Buku & Pena, Permintaan Tak Terbeli Bocah SD NTT Sebelum Bunuh Diri
"Tersangka kesal karena korban pulang ke rumah orang tuanya tanpa izin. Lalu tersangka memukul perut korban berkali-kali dan menendang dada korban sebanyak empat kali," kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immanuel Simamora, Selasa (3/2).Immanuel menyebut suaminya itu lalu menyeret korban ke kamar mandi dan melakukan tindakan keji dengan membenamkan kepala hingga seluruh tubuh korban ke dalam bak mandi.
Meski korban sempat berusaha bangkit dan keluar dari bak dalam kondisi lunglai, tersangka kembali menendang rusuk kanan korban."Melihat korban mulai sesak napas dan tersengal-sengal, tersangka sempat memberikan napas buatan serta menggendong korban hingga korban muntah-muntah," ujarnya.Setelah itu, kata Immanuel, suaminya langsung membawa korban ke RSUD Kisaran menggunakan sepeda motor. Namun dokter menyatakan korban sudah tidak bernyawa.Menurutnya, saat jajarannya mendatangi rumah duka, tersangka sempat mencoba mengelabui polisi dengan mengaku korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor."Awalnya tersangka mengelak. Namun, petugas melihat ada tanda-tanda luka lecet dan memar yang tidak wajar pada tubuh korban. Jenazah kemudian dibawa ke RSU Bhayangkara untuk autopsi," ujarnya.Deret Kasus Bahar Smith, dari Hoaks Hingga PenganiayaanImmanuel mengatakan kasus ini dilaporkan ke polisi pada Senin (2/2) dini hari dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/102/II/2026/SPKT/Polres Asahan. Polisi lantas melakukan penyelidikan.Akhirnya MA tidak dapat mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Saat ini, tersangka telah resmi ditahan di Polres Asahan."Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1), (2) subs Pasal 466 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian," ujarnya. (fra/fnr/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260204100947-12-1324405/istri-dibunuh-suami-karena-pulang-ke-rumah-orang-tua-tanpa-izin
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
29 Kapal Yatch di Jakarta Diduga Langgar Pajak Disegel Bea Cukai
11 Apr 2026
Politikus PAN: Pelaporan Saiful Mujani-Islah Bahrawi Langkah Tepat
11 Apr 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Tulungagung Jadi Tersangka Pemerasan
11 Apr 2026
Rano Karno Banggakan Jakarta Kota Teraman Kedua di Asia Tenggara
11 Apr 2026
Satgas PRR Pastikan Data Penerima Huntara dan DTH Terus Diperbarui
11 Apr 2026
Pemprov Jatim Prihatin OTT Bupati Tulungagung, Tunggu Penetapan Hukum