10 Tokoh Sipil Laporkan Dugaan Genosida Israel ke Kejagung
Sepuluh tokoh masyarakat sipil Indonesia melaporkan dugaan kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina kepada Kejaksaan Agun...
Para pelapor tersebut antara lain: Marzuki Darusman (mantan Jaksa Agung RI dan pelapor PBB untuk HAM), Busyro Muqoddas (mantan Ketua KPK dan Ketua PP Muhammadiyah), Feri Amsari (akademisi hukum tata negara), Prof. Heru Susetyo (Dosen HAM dan Perdamaian), Fatia Maulidiyanti (aktivis HAM dan mantan Koordinator BP KontraS), Eka Annash (pentolan band The Brandals), Wanda Hamidah (selebritas dan mantan politikus), Sri Vira Chandra (Ketua Misi Indonesia untuk Perdamaian Dunia/MINDA), Dimas Bagus Arya Saputra (Koordinator KontraS), dan Arif Rahmadi Haryono (General Manager Dompet Dhuafa).
Fatia Maulidiyanti menjelaskan bahwa pelaporan ini merupakan seruan kepada pemerintah Indonesia untuk memberikan perhatian serius terhadap isu Palestina yang sangat mendesak.
Laporan ini didasarkan pada Pasal 598 dan Pasal 599 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, serta Pasal 5 dan Pasal 6 KUHP yang memungkinkan penerapan yurisdiksi ekstrateritorial dan yurisdiksi universal untuk kejahatan internasional berat seperti genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Feri Amsari menambahkan bahwa aturan ini memungkinkan Indonesia untuk mengadili kejahatan yang terjadi di luar wilayah teritorialnya, asalkan pemerintah Indonesia memiliki keinginan untuk terlibat aktif dalam perdamaian dunia. Wanda Hamidah juga menegaskan bahwa dengan aturan baru ini, Indonesia berhak menangkap pelaku genosida, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, jika mereka datang ke Indonesia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung akan menerima dan mempelajari laporan tersebut. Ia juga menekankan bahwa penanganan kasus ini akan melibatkan banyak pihak, termasuk Kementerian Luar Negeri, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan, sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia.
Agresi militer Israel di Gaza dan Tepi Barat, Palestina, telah berlangsung sporadis sejak Oktober 2023. Tindakan ini, yang diklaim sebagai pembalasan atas serangan milisi Hamas, telah menghancurkan Gaza dan menyebabkan lebih dari 70.000 warga Palestina tewas serta jutaan orang mengungsi.
Pada Rabu (4/2), militer Israel kembali melanggar kesepakatan gencatan senjata dengan menggempur Jalur Gaza, menewaskan 23 orang, termasuk anak-anak. Sejak gencatan senjata diterapkan pada Oktober lalu, pasukan Israel telah menewaskan 520 warga Palestina. Di tengah eskalasi serangan, Palang Merah Palestina melaporkan bahwa Israel membatalkan koordinasi untuk kelompok ketiga pasien Palestina yang seharusnya dievakuasi melalui penyeberangan Rafah pada Rabu kemarin.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260205143422-12-1324952/10-tokoh-sipil-laporkan-dugaan-genosida-israel-ke-kejagung
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Fakta-fakta Pencemaran Sungai Cisadane: Ikan Bau Solar
14 Feb 2026
Prabowo Minta Kumpulkan Video Kritik MBG: Biar Saya Lihat Tiap Malam
14 Feb 2026
Penampakan Taman Bendera Pusaka, Ada Lapangan Padel hingga Bulutangkis
14 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Punya Koper Berisi Narkoba
14 Feb 2026
TNI Klaim Pelanggaran Hukum Prajurit Turun di 2025
14 Feb 2026
Jokowi Setujui Usul Pengembalian UU KPK yang Lama