Buntut Murid Bunuh Diri, DPR Selidiki Pungutan Rp1,2 Juta di SDN Ngada
Judul: Buntut Murid Bunuh Diri, DPR Selidiki Pungutan Rp1,2 Juta di SDN Ngada Jakarta, Komisi X DPR akan mendalami kabar dugaan penguatan sekolah senilai Rp1,2 juta di balik kasus...
Jakarta, Komisi X DPR akan mendalami kabar dugaan penguatan sekolah senilai Rp1,2 juta di balik kasus YBR (10), siswa sekolah dasar (SD) di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang nekat akhiri hidup."Kita harus memastikan kebenaran informasi tersebut, dengan melakukan klarifikasi, apakah benar terjadi pungutan di sekolah," kata Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian saat dihubungi, Kamis (5/2).Lihat Juga :Anak SD NTT yang Bunuh Diri Harus Bayar Uang Sekolah Rp1,2 Juta
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hetifah menegaskan pelaksanaan program wajib belajar pada prinsipnya melarang segala jenis pungutan oleh sekolah. Ketentuan itu diatur UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 yang memerintahkan, pendidikan dasar di sekolah negeri wajib digratiskan."Dalam kerangka wajib belajar, pungutan di sekolah pada prinsipnya sudah tidak diperbolehkan," ujarnya.
Meski begitu, Hetifah mengakui, ketentuan lain di Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 mengizinkan sumbangan kepada sekolah. Namun, kata dia, syaratnya diatur dengan ketat, misalnya harus sukarela, transparan, dan membebaskan keluarga tidak mampu."Oleh karena itu, saya tentu mendesak pemerintah dan pihak sekolah untuk menegakkan aturan ini secara konsisten, memastikan tidak ada pungutan yang memberatkan peserta didik dan orang tua," ujar Hetifah.Kabar iuran tersebut sebelumnya disampaikan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan, Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Ngada, Veronika Milo.Menurut Veronika, YBR dan teman sekolahnya dipungut uang sekolah sebesar Rp1.220.000 per tahun yang dicicil dalam satu tahun.Lihat Juga :Wamendikdasmen Sebut Tragedi Anak SD di NTT Jadi Peringatan SeriusOrang tua YBR sudah membayar Rp500 ribu untuk semester pertama. Tersisa Rp720 ribu yang harus dilunasi secara cicil untuk semester dua."Itu hanya untuk kelas 4. Itu bukan dikatakan tunggakan karena dia masih tahun berjalan. Di sekolah itu bayarnya cicil, tahap pertama semester satu sebesar Rp500 ribu dan itu sudah mereka lunasi. Jadi untuk semester 2 ini membayar yang sisanya ini (Rp 720 ribu)," ujar Veronika. (thr/wis)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260205144137-12-1324953/buntut-murid-bunuh-diri-dpr-selidiki-pungutan-rp12-juta-di-sdn-ngada
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
14 Feb 2026
Fakta-fakta Pencemaran Sungai Cisadane: Ikan Bau Solar
14 Feb 2026
Prabowo Minta Kumpulkan Video Kritik MBG: Biar Saya Lihat Tiap Malam
14 Feb 2026
Penampakan Taman Bendera Pusaka, Ada Lapangan Padel hingga Bulutangkis
14 Feb 2026
TNI Klaim Pelanggaran Hukum Prajurit Turun di 2025
14 Feb 2026
Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Punya Koper Berisi Narkoba
14 Feb 2026
Jokowi Setujui Usul Pengembalian UU KPK yang Lama