Nasional 05 Feb 2026 5 views

Khofifah Batal Jadi Saksi Sidang Korupsi Hibah, Minta Penundaan Waktu

Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dipastikan tidak akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jawa Timur...

Khofifah Batal Jadi Saksi Sidang Korupsi Hibah, Minta Penundaan Waktu
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dipastikan tidak akan hadir sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) Pemprov Jawa Timur di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Kamis (5/2). Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Timur, Adi Sarono, menyampaikan bahwa Khofifah telah mengajukan permohonan penundaan waktu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Adi menjelaskan bahwa Khofifah berhalangan hadir karena kesibukan pekerjaannya sebagai gubernur. Pada hari yang sama, Khofifah memiliki tiga agenda penting, yaitu Sarasehan Kebangsaan MPR RI sebagai pembicara utama, rapat Paripurna DPRD Jawa Timur, serta persiapan menjelang kunjungan Presiden ke Malang yang melibatkan banyak rapat dan koordinasi.

Mengenai jadwal kehadiran Khofifah selanjutnya, Adi belum bisa memastikan karena masih dalam tahap koordinasi dengan jaksa KPK. Ia juga menegaskan bahwa ini adalah panggilan pertama bagi Khofifah untuk bersaksi dalam kasus tersebut.

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, yang mengaku berkomunikasi langsung dengan Khofifah, membenarkan bahwa gubernur tidak dapat hadir. Heru menekankan bahwa ketidakhadiran Khofifah bukan karena mangkir, melainkan permohonan penjadwalan ulang. Khofifah harus menghadiri rapat paripurna DPRD Jawa Timur secara langsung karena Sekretaris Daerah Provinsi sedang berada di luar negeri dan Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak sedang menghadiri rapat dengan Kementerian Pekerjaan Umum terkait bantuan APBN untuk jembatan layang, sehingga tidak ada yang bisa mewakilinya. Rapat paripurna tersebut telah dijadwalkan sebulan sebelumnya, mendahului surat panggilan dari JPU KPK.

Meskipun meminta penundaan, Heru menegaskan bahwa Khofifah sangat siap untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim sebagai warga negara yang taat hukum. Khofifah menunggu undangan resmi berikutnya dari JPU KPK setelah permohonan penundaan disampaikan secara resmi oleh Biro Hukum Pemprov Jawa Timur.

Rencana kehadiran Khofifah sebagai saksi juga diwarnai aksi demonstrasi dari Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) di depan gedung Pengadilan Tipikor Surabaya. Puluhan demonstran membentangkan poster dan spanduk yang menuntut pengusutan tuntas kasus korupsi dana hibah Jatim. Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, meminta agar Khofifah kooperatif dalam sidang dan memberikan kesaksian yang terang di hadapan JPU dan Majelis Hakim.

Sebelumnya, KPK secara resmi memanggil Khofifah Indar Parawansa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari fakta-fakta di persidangan sebelumnya, di mana berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa, Majelis Hakim merasa perlu mendengarkan keterangan Khofifah.

Budi menambahkan bahwa JPU KPK dan Majelis Hakim membutuhkan keterangan Khofifah untuk menggali informasi mengenai mekanisme pelaksanaan dan kebijakan teknis penyaluran dana hibah Pemprov Jatim. KPK telah mengirimkan surat panggilan resmi sesuai instruksi pengadilan, dan jika tidak ada perubahan jadwal, persidangan yang menghadirkan Khofifah akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (5/2).

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260205153403-12-1324984/khofifah-batal-jadi-saksi-sidang-korupsi-hibah-minta-penundaan-waktu
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.