KPK Cecar Plt Gubernur Riau soal Pergeseran Anggaran dan Aliran Uang
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto u...
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto untuk mendalami proses pergeseran anggaran dan aliran uang terkait peristiwa tangkap tangan dalam pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, Rabu (11/2).Pemeriksaan SF Hariyanto dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan kawan-kawan."Secara umum, materi pemeriksaan terhadap para saksi berkaitan dengan perencanaan dan proses pergeseran anggaran," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (12/2).
Materi serupa juga didalami penyidik lewat 15 saksi lain yang diperiksa.KPK Sebut Kasus Suap Mulyono Jadi Alarm Keras Perpajakan RI
Mereka ialah Marjani selaku Ajudan Gubernur Riau periode Februari 2025-saat ini; Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto; Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah; Tata Maulana selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau; dan Hatta Said (swasta).Kemudian Ka UPT I Khairil Anwar; Sekretaris Daerah Riau Syahrial Abdi; ASN Pemprov Riau Thomas Larfo; Fauzan Kurniawan (swasta); dan Sekretaris Dinas PUPR Riau Ferry Yunanda.Kemudian Ka UPT Wilayah I Dinas PUPR Riau (mantan) Ardi Irfandi; Ka UPT Wilayah III Dinas PUPR PKPP Riau Eri Ikhsan; Ka UPT Wilayah IV Dinas PUPR PKPP Riau Ludfi Hardi; UPT Wilayah V Dinas PUPR PKPP Riau Basharuddin; dan Ka UPT Wilayah VI Dinas PUPR PKPP Rio Andriadi Putra."Selain itu penyidik juga mendalami soal aliran uang terkait peristiwa tertangkap tangan," kata Budi.KPK juga memproses hukum Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka.Abdul Wahid dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah rumah dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto pada pertengahan bulan Desember.KPK menyita sejumlah barang bukti diduga terkait kasus Abdul Wahid dkk dalam upaya paksa tersebut."Tim mengamankan dan menyita beberapa dokumen dan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura. Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta," kata Budi pada 22 Desember lalu.Sebelum ini, tepatnya pada Senin (15/12), KPK sudah menggeledah rumah dinas Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto. Dari sana, KPK menyita sejumlah dokumen diduga terkait kasus Abdul Wahid.Sementara itu, pada 10-12 November 2025, KPK telah menggeledah Kantor Gubernur Riau, Kantor Dinas PUPR PKPP, Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan beberapa rumah yang tidak diungkapkan pemiliknya.Kantor Dinas Pendidikan juga sudah digeledah pada 13 November 2025. Dari keseluruhan tempat tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) terkait pergeseran anggaran Pemprov Riau.ANALISISKorupsi Kepala Daerah Bukan Perkara Gaji, Tapi Kaderisasi Partai (ryn/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260212113328-12-1327396/kpk-cecar-plt-gubernur-riau-soal-pergeseran-anggaran-dan-aliran-uang
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
12 Apr 2026
SK ASN Palsu Gresik: Korban Bertambah, Mantan PNS Diduga Terlibat
12 Apr 2026
Viral Benda Langit di Malang Diduga Rudal, BMKG Buka Suara
12 Apr 2026
Longsor di Purbalingga: Satu Warga Meninggal Tertimpa Batu Besar
12 Apr 2026
Pohon Tumbang di Tol Jagorawi, Arus Lalu Lintas Padat
12 Apr 2026
Anggota Fraksi PAN Tom Liwafa Raih Gelar Doktor UNAIR, Lulus Cumlaude
12 Apr 2026
Survei LSI: Warga Pilih Presiden Penuhi Janji Kampanye Ketimbang PPHN