Eks Wakapolri Hingga Din Syamsuddin Jadi Saksi Ahli di Kasus Jokowi
Jakarta, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma (trio RRT) menghadirkan eks...
Jakarta, Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma (trio RRT) menghadirkan eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno, peneliti senior LIPI Mohammad Sobari serta mantan Ketua Umum Muhammadiyah Din Syamsuddin sebagai ahli dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).Ketiganya dimintai keterangan sebagai ahli oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (12/2) hari ini."Sebenarnya tiga ya, nanti menyusul Profesor Din Syamsuddin, tapi yang sudah hadir adalah Komisaris Jenderal Polisi Purnawirawan Oegroseno, kita tahu beliau adalah mantan Wakapolri. Nah, yang kedua adalah teman baik saya, Muhammad Sobari," kata kuasa hukum RRT, Refly Harun kepada wartawan.
Sementara itu, Oegroseno mengatakan dalam pemeriksaan ini dirinua bakal memberikan keterangan berdasarkan pengalamannya selama bertugas di Korps Bhayangkara."Ya saya akan memberikan keterangan nanti berkaitan dengan pekerjaan, pengalaman saya, pengabdian saya selama 35 tahun 2 bulan di Kepolisisan Negara Republik Indonesia," ucap dia.
Respons Singkat Jokowi Usai Diperiksa 2,5 Jam Kasus IjazahOegroseno belum berbicara banyak terkait kasus hukum yang menjerat Roy cs. Kata dia, dirinya bakal memberikan penjelasan lebih lanjut setelah rampung memberikan keterangan."Mudah-mudahan Polri yang saya cintai dan dicintai masyarakat seluruhnya akan tetap tegak berdiri sesuai dengan apa yang ada dipakai di tutup kepala seluruh anggota Polri yaitu Insan Rastra Sewakottama, abdi utama daripada nusa dan bangsa, itu saja," tutur dia.Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.Teranyar, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara untuk enam tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan.Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy, Rismon dan dokter Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran dianggap belum lengkap.Sebagai tindak lanjut, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Jogja pada Rabu (11/2). Salah satunya adalah Jokowi selaku pelapor yang diperiksa di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.Salinan Ijazah Jokowi Kini Bebas Diakses Publik (dal/dis/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260212132240-12-1327448/eks-wakapolri-hingga-din-syamsuddin-jadi-saksi-ahli-di-kasus-jokowi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Wagub Kalbar Cium Lutut KDM Jika Bisa Bangun Jalan Pakai APBD Rp6 T
13 Apr 2026
GAMKI Polisikan JK soal Ceramah di UGM
13 Apr 2026
Kasus Transaksi Emas Ilegal Rp25,9 Triliun: 3 Tersangka, TPPU Diusut
13 Apr 2026
Saling Sahut Jokowi dengan JK Usai Polemik Ijazah Disebut Berlarut
12 Apr 2026
SK ASN Palsu Gresik: Korban Bertambah, Mantan PNS Diduga Terlibat
12 Apr 2026
Viral Benda Langit di Malang Diduga Rudal, BMKG Buka Suara