Pencemaran Limbah Kimia di Banten dan Kejahatan Lingkungan Industri
Judul: Pencemaran Limbah Kimia di Banten dan Kejahatan Lingkungan Industri Jakarta, Kasus pencemaran lingkungan akibat bahan kimia kembali terjadi di wilayah Banten, usai sebuah g...
Jakarta, Kasus pencemaran lingkungan akibat bahan kimia kembali terjadi di wilayah Banten, usai sebuah gudang bahan kimia pestisida di Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan dilalap api.Akibat kebakaran tersebut, sekitar 2,5 ton racun pembasmi hama hanyut hingga bermuara ke aliran Sungai Cisadane.Dampaknya, cemaran bahan kimia tersebut membuat biota air seperti ikan mati keracunan. Selain itu, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tangerang juga sempat menghentikan penyaluran air ke pelanggan.Kasus pencemaran lingkungan di wilayah Banten ini bukan kali pertama terjadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum ini ada temuan paparan radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Kasus berawal usai produk udang beku Indonesia ditolak (Amerika Serikat) di sejumlah pelabuhan besar.Pihak Food and Drug Administration (FDA) serta Bea Cukai AS mendeteksi kandungan radiasi pada kontainer udang pada Agustus 2025.
Investigasi lanjutan kemudian dilakukan tim gabungan di Kawasan Industri Modern Cikande. Hasilnya ditemukan material yang positif mengandung Cs-137 di tempat pengumpulan logam bekas.Lihat Juga :KLH Periksa PT Biotek Saranatama Usai Sungai Cisadane TercemarKemudian juga ada kasus keluarnya asap pekat berwarna oranye yang muncul di PT Vopak Indonesia, Cilegon, Banten, 31 Januari lalu. Asap oranye itu berasal dari reaksi kimia cairan asam nitrat atau nitric acid (HNO3).Cairan tersebut bersifat korosif, beracun, dan dapat menyebabkan luka bakar parah pada kulit. HNO3 atau asam nitrat biasa digunakan untuk pembuatan pupuk nitrogen, bahan peledak, industri pertambangan (pelarut logam/emas), dan passivation baja tahan karat.Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna menilai beruntunnya kasus pencemaran bahan kimia ke lingkungan menjadi tanda tanya fungsi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).Dalam kasus kebakaran gudang kimia, Yayat mengatakan seharusnya gudang tersebut memiliki sistem pengolahan limbah kimia yang jelas jika memang izin AMDAL diterbitkan secara jelas."Lokasi gudang penyimpanan bahan kimia kalau mengacu pada AMDAL, dia harusnya punya pengamanan limbahnya sebelum dia membuat gudang. Jadi pertanyaan punya AMDAL atau tidak," ujarnya kepada .com, Kamis (12/2)."Yang kita khawatirkan adalah pengawasan tidak dilakukan secara maksimal. Ketika terjadi bencana, barulah orang semua panik dan terjadi kontaminasi," imbuhnya.Lihat Juga :10-15 Ton Bahan Pestisida Ludes saat Kebakaran Gudang Kimia TangselOleh karenanya, Yayat mengatakan yang harus dilakukan pertama kali ialah memastikan apakah gudang kimia di Taman Tekno tersebut memiliki AMDAL atau tidak.Jika ada, kata dia, maka perlu dilihat kembali bagaimana pengawasan ataupun proses penerbitan izin AMDAL itu. Apakah semuanya sudah sesuai aturan dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku atau tidak."Jadi ketika terjadi satu bencana di satu lokasi dan terjadi pencemaran, periksa kembali izinnya. Dia memiliki izin bangunan tidak? Izin usaha atau tidak? Izin perlindungan AMDAL atau tidak," jelasnya.Ihwal lokasi keberadaan gudang di tengah pemukiman, kata dia, sudah ada aturan terkait penetapan kawasan campuran yakni antara pemukiman dan industri.Hanya saja, Yayat mengatakan persoalannya tidak pernah ada keterbukaan ihwal industri yang ada di kawasan campuran tersebut."Yang menjadi masalah karena ketidakterbukaan di situ sehingga berdampak ketika ada bencana dan membawa masalah," katanya.Lihat Juga :Ikan-ikan Mabuk Tak Cuma di Cisadane, Warga Tetap Nekat MenjaringKejahatan lingkunganSenada, pengamat kebijakan publik dari Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang, Adib Miftahul juga mendorong agar Pemprov Banten melakukan audit besar-besaran terhadap seluruh pelaku industri.Menurutnya, pencemaran Sungai Cisadane oleh bahan kimia sebagai kejahatan lingkungan luar biasa. Apalagi, kata dia, Sungai Cisadane itu turut menjadi bahan baku air minum."Ini namanya kejahatan lingkungan luar biasa. Audit semua AMDAL tata kelola lingkungan yang ada di korporasi itu. Inikan pestisida beracun mengalir ke Sungai Cisadane," katanya."Jangan-jangan AMDAL ini nembak. Karena jelas buktinya, ada masalah ketika kebakaran, walaupun sesuai tata ruang tapi kalau AMDAL tata kelola lingkungannya tidak sesuai akan menjadi sebuah persoalan," sambungnya.Di sisi lain, Adib mendorong adanya perbaikan tata ruang dan kota secara menyeluruh di wilayah Banten. Ia menilai saat ini pengelolaan kawasan pemukiman dan industri tidak dilakukan dengan baik.Ia menyebut masih banyak pabrik dan industri besar yang justru berada berdampingan dengan pemukiman padat penduduk."Paling pelik menurut saya di Tangerang Raya atau Cilegon, Serang Raya, akhirnya pabrik yang punya limbah besar, polusinya banyak, bisa berdampingan dengan manusia," jelasnya."Memang political will itu tidak kuat untuk mengarah ke sana, untuk mengarahkan tata ruang tata kota sebagaimana fungsinya," pungkasnya. (fra/tfq/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260212132700-20-1327447/pencemaran-limbah-kimia-di-banten-dan-kejahatan-lingkungan-industri
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Kapolrestabes Medan Dalami Viral Pencuri Merokok Bersama Penyidik
13 Feb 2026
Pilot Senior Minta Pemerintah Perketat Pengamanan Bandara Perintis
13 Feb 2026
Prabowo Janjikan Bintang Mahaputera ke Kapolri Listyo Sigit
13 Feb 2026
Prabowo ke Pihak Ganggu RI: Dear Friends, Indonesians Are Not Stupid
13 Feb 2026
Prabowo Minta Qodari Kumpulkan Video yang Ramal MBG Gagal
13 Feb 2026
Prabowo Jawab Tuduhan TNI Pelanggar HAM dan Penjahat Perang