Berkas Trio RRT Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Usai Periksa Jokowi
Jakarta, Polda Metro Jaya segera melimpahkan kembali berkas Roy Suryo cs ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DK...
Jakarta, Polda Metro Jaya segera melimpahkan kembali berkas Roy Suryo cs ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta setelah rampung meminta keterangan tambahan dari para saksi, termasuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) selaku pelapor.Berkas perkara Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Dokter Tifauziah Tyassuma atau akrab disebut trio RRT dikembalikan oleh kejaksaan beberapa waktu lalu lantaran belum lengkap.Sebagai tindak lanjut, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantas meminta keterangan tambahan dari sejumlah saksi untuk memenuhi petunjuk jaksa.
"Proses pemenuhan atas P19 itu sudah berjalan dan kami Insyaallah sesegera mungkin akan mengirimkan kembali berkas perkara tersebut sebagaimana petunjuk-petunjuk yang disampaikan pihak jaksa penuntut umum," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (12/2).Polda Metro Buka Suara Periksa Jokowi di Solo soal Kasus Roy Suryo dkkRespons Singkat Jokowi Usai Diperiksa 2,5 Jam Kasus IjazahEks Wakapolri Hingga Din Syamsuddin Jadi Saksi Ahli di Kasus Jokowi
Kata Iman, pemeriksaan tambahan itu tidak hanya dilakukan terhadap saksi dan pelapor. Tetapi juga terhadap ahli serta para tersangka."Sehingga kami sebagai aparat penegak hukum dapat menjaga keberimbangan, menjaga profesionalisme dan memberikan hak-haknya secara berimbang kepada semua pihak," ucap dia.Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Delapan tersangka ini terbagi dalam dua klaster.Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.Teranyar, Polda Metro Jaya telah menghentikan penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara ini serta telah diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara untuk enam tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan.Penyidik juga telah mengirimkan berkas perkara tersangka Roy, Rismon dan dokter Tifa kepada jaksa penuntut umum pada 13 Januari 2026. Namun, kejaksaan mengembalikan berkas perkara tersebut lantaran dianggap belum lengkap.Sebagai tindak lanjut, polisi kembali memeriksa sejumlah saksi di wilayah Jawa Tengah dan Jogja pada Rabu (11/2). Salah satunya adalah Jokowi selaku pelapor yang diperiksa di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah.
(dis/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260212163235-12-1327564/berkas-trio-rrt-segera-dilimpahkan-ke-kejaksaan-usai-periksa-jokowi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Wagub Kalbar Cium Lutut KDM Jika Bisa Bangun Jalan Pakai APBD Rp6 T
13 Apr 2026
GAMKI Polisikan JK soal Ceramah di UGM
13 Apr 2026
Kasus Transaksi Emas Ilegal Rp25,9 Triliun: 3 Tersangka, TPPU Diusut
13 Apr 2026
Saling Sahut Jokowi dengan JK Usai Polemik Ijazah Disebut Berlarut
12 Apr 2026
SK ASN Palsu Gresik: Korban Bertambah, Mantan PNS Diduga Terlibat
12 Apr 2026
Viral Benda Langit di Malang Diduga Rudal, BMKG Buka Suara