KPK Minta Saksi Klaim Penyidik Minta Rp10 M ke Terdakwa Buat Laporan
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, meminta Yora Lovita E. Haloho, seorang pihak swasta, untuk melaporkan tudinga...
Asep menegaskan bahwa di jajaran penindakan KPK tidak ada penyidik bernama Bayu Sigit, seperti yang disebutkan oleh saksi Yora. "Di Penindakan enggak ada nama Bayu Sigit. Kita juga tidak punya badge atau lencana, hanya ada name tag sebagai kartu tanda pengenal pegawai seperti yang saya pakai biasanya," ujar Asep dalam pesan tertulis pada Minggu (15/2).
Jenderal polisi bintang satu ini menyatakan bahwa pihaknya sudah proaktif dengan melibatkan inspektorat untuk menindaklanjuti informasi dari saksi Yora. "Terkait saksi yang mengalami kejadian tersebut bisa melaporkan ke Dewan Pengawas (KPK) atau aparat penegak hukum lain supaya dibongkar, dibuktikan apakah benar seperti itu Penyidik atau Penyelidik KPK atau dia hanya mengaku-aku. Tentu laporan harus dilengkapi dengan bukti-buktinya," tambah Asep.
Pengakuan Yora disampaikan saat menjadi saksi untuk terdakwa Gatot Widiartono, Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta & PKK) tahun 2019-2021, serta rekan-rekannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/2).
Yora menceritakan bahwa sekitar Maret-April 2025, ia menjadi perantara antara seseorang yang mengaku Penyidik KPK bernama Bayu Sigit dengan Gatot Widiartono. Yora mengenal Sigit melalui temannya, Iwan Banderas. Saat itu, kasus pemerasan RPTKA masih dalam tahap penyelidikan di KPK. "Ini ada teman yang juga, katanya orang KPK, Pak gitu. 'Ada urusan di Kemnaker, mau dibantu enggak? Kita bantu'," kata Yora menirukan ucapan rekannya Iwan Banderas.
Menurut Yora, yang juga pernah menjadi calon legislatif Partai Gerindra, orang yang mengaku Penyidik KPK itu menyebut mengetahui kasus hukum yang menjerat Gatot. Yora mengaku percaya Bayu Sigit adalah Penyidik KPK karena ia membawa lencana logam berlogo lembaga antirasuah dan bahkan mengirimkan surat pemberitahuan permintaan keterangan dari KPK atas nama Gatot.
Setelah itu, Yora menghubungi Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemnaker, Memei Meilita Handayani, yang dikenalnya. Yora menyampaikan ada urusan dengan pejabat Kemnaker bernama Gatot Widiartono dan meminta nomor kontaknya.
Sebanyak delapan mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Para terdakwa disebut menerima uang Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025.
Kedelapan terdakwa tersebut adalah Gatot Widiartono (Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK 2019-2021, PPK PPTKA 2019-2024, dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA Direktorat PPTKA Kementerian Ketenagakerjaan 2021-2025), Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad (Staf pada Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta & PKK Kementerian Ketenagakerjaan 2019-2024).
Kemudian, Dirjen Binapenta & PPK Kementerian Ketenagakerjaan 2020-2023 Suhartono, dan Direktur PPTKA 2019-2024 yang diangkat sebagai Dirjen Binapenta 2024-2025 Haryanto. Selanjutnya, Direktur PPTKA 2017-2019 Wisnu Pramono, serta Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020-Juli 2024 yang diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Angraeni.
Jaksa merinci penerimaan dari masing-masing terdakwa terkait dugaan pemerasan tersebut: Suhartono sebesar Rp460 juta (2020-2023), Haryanto Rp84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn nopol B 1354 HKY (2018-2025), Wisnu Pramono Rp25,1 miliar dan satu unit motor Vespa Primavera nopol B 4880 BUQ (2017-2019), Devi Angraeni Rp3,25 miliar (2017-2025), Gatot Widiartono Rp9,47 miliar (2018-2025).
Berikutnya, Putri Citra Wahyoe sebesar Rp6,39 miliar (2017-2025), Alfa Eshad Rp5,23 miliar (2017-2025), dan Jamal Shodiqin Rp551,1 juta (2017-2025). Total uang yang terkumpul dari para agen TKA, baik individu maupun perusahaan agen tenaga kerja, mencapai Rp135,29 miliar.
RPTKA adalah izin penggunaan TKA untuk jabatan dan masa tertentu, yang wajib diajukan oleh setiap pemberi kerja kepada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker.
"Bahwa pada kurun waktu 2017 hingga 2025, terdapat 1.134.823 pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA dengan pungutan sebesar Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing, sehingga seluruh uang yang terkumpul dari para pengusaha atau agen perusahaan pengurusan izin RPTKA sebesar Rp135,29 miliar," tutur jaksa saat membacakan surat dakwaan pada persidangan Jumat, 12 Desember 2025 lalu.
Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260215140027-12-1328427/kpk-minta-saksi-klaim-penyidik-minta-rp10-m-ke-terdakwa-buat-laporan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
15 Feb 2026
Fakta-fakta Siswa SMP Bandung Dibunuh Pelajar SMK di Eks Kampung Gajah
15 Feb 2026
Polisi Larang Sahur On Road di Makassar
15 Feb 2026
Bahlil: Sebagai Ketum Partai, Saya Berencana Maju Caleg
15 Feb 2026
KPK Bakal Tagih Pengembalian Uang US$10 Ribu ke Bupati Buol
15 Feb 2026
3 Rumah di Puncak Bogor Tertimpa Longor, Belasan Keluarga Mengungsi
15 Feb 2026
3 Rumah di Puncak Bogor Tertimpa Longsor, Belasan Keluarga Mengungsi