Tempat Hiburan Malam di Hotel Dibatasi Selama Ramadan di Jakarta
Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan aktivitas hiburan malam selam...
Jakarta, Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pembatasan aktivitas hiburan malam selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026.Aturan itu tertuang dalam SE Nomor e-0001 Tahun 2026 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang diterbitkan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf).Tempat Hiburan Malam di DKI Wajib Tutup saat Ramadan, Ada Pengecualian
Kepala Disparekraf Pemprov DKI Jakarta Andika Pertama mengatakan pembatasan mulai diberlakukan sejak satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idulfitri.Adapun enam jenis usaha pariwisata tertentu yang wajib tutup selama bulan Ramadan yakni kelab malam; diskotek; mandi uap; rumah pijat; arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa; serta bar/rumah minum.
"Seluruh kegiatan usaha pariwisata lainnya yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu yang dimaksud yang merupakan satu kesatuan dalam satu ruangan harus ditutup," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/2).Ia menjelaskan terdapat pengecualian jika usaha-usaha itu diselenggarakan pada hotel bintang 4 dan hotel bintang 5. Hanya saja, tetap ada pembatasan jam operasional untuk kegiatan usaha pariwisata ditempat tersebut.Adapun ketentuan waktunya sebagai berikut:- kelab malam: pukul 20.30-01.30 WIB- diskotek: pukul 20.30-01.30 WIB- mandi uap: pukul 11.00-23.00 WIB- rumah pijat: pukul 11.00-23.00 WIB- arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa: pukul 11.00-24.00 WIB- bar/rumah minum: pukul 11.00-01.00 WIB- bar/rumah minum yang menjadi penunjang usaha pariwisata tertentu: mengikuti ketentuan waktu penyelenggaraan kegiatan usaha utamanya.Sementara untuk jenis usaha karaoke eksekutif tetap boleh beroperasi dengan pembatasan waktu mulai pukul 20.30 hingga 01.30 WIB. Sedangkan jenis usaha karaoke keluarga beroperasi mulai pukul 14.00 hingga 02.00 WIB.Selanjutnya untuk usaha tempat main biliar yang berdiri sendiri dapat beroperasi mulai pukul 10.00 hingga 24.00 WIB. Serta tempat main biliar yang berlokasi di karaoke eksekutif mengikuti operasional yang berlaku.Meski diperkenankan beroperasi, seluruh usaha itu wajib tutup pada momen tertentu selama Ramadan. Momen yang dimaksud adalah satu hari sebelum Ramadhan, hari pertama Ramadhan, malam Nuzulul Quran, satu hari sebelum Idulfitri atau malam takbiran, hari pertama dan hari kedua Idulfitri, serta satu hari setelah Idulfitri.Ia menambahkan pelaku usaha juga diwajibkan untuk menghormati/menjaga suasana yang kondusif pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri dan mengharuskan setiap karyawan dan menghimbau pengunjung agar berpakaian sopan."Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.Tempat Hiburan Malam-Panti Pijat di Makassar Ditutup Selama Ramadan (tfq/ugo)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260218094340-20-1329105/tempat-hiburan-malam-di-hotel-dibatasi-selama-ramadan-di-jakarta
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Cara Satgas PRR Jaga Penyaluran Bantuan Sumatra Tepat Sasaran
13 Apr 2026
Mendagri Tegaskan Perkuat Pengawasan dan Optimalkan Dana Otsus Daerah
13 Apr 2026
Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan Masyarakat
13 Apr 2026
Tersangka Korupsi Siman Bahar Meninggal di China, KPK Siapkan SP3
13 Apr 2026
Kajari Karo Dante Rajagukguk Resmi Dicopot Usai Kasus Amsal Sitepu
13 Apr 2026
Geger Grup Chat Pelecehan Mahasiswa FH, Rektor UI Buka Suara