Nasional 18 Feb 2026 6 views

Gelang Detektor Dipasang di Kaki Delpedro Cs Selama Jadi Tahanan Kota

Tiga terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu, yaitu Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, d...

Gelang Detektor Dipasang di Kaki Delpedro Cs Selama Jadi Tahanan Kota
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus tahun lalu, yaitu Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, dan admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, kini diawasi menggunakan gelang detektor selama berstatus tahanan kota. Gelang detektor ini dipasang di kaki untuk memantau pergerakan mereka.

Delpedro menjelaskan bahwa mereka diwajibkan melapor ke Kejaksaan setiap hari Rabu dan mengenakan gelang detektor hingga 8 Maret mendatang. Karena domisilinya di Jakarta Utara, pergerakannya dibatasi hanya di wilayah tersebut. Ia hanya diperbolehkan pergi ke Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan dan melakukan wajib lapor.

Meskipun ada batasan, Delpedro mengaku tidak terganggu dengan alat tersebut. Ia melihat sisi positif dari status tahanan kota ini. Menurutnya, gelang detektor itu tidak mengganggu aktivitas sehari-hari karena tahan air, sehingga aman digunakan saat mandi maupun berenang. Pihak Kejaksaan juga telah memfasilitasi penggunaan alat ini dengan baik sebagai alternatif penahanan fisik.

Dalam sidang pada Rabu (18/2) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menghadirkan dua ahli. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (19/2) pagi dengan agenda pemeriksaan terdakwa dan saksi yang meringankan atau *a de charge*.

Sebelumnya, pada Jumat (13/2), majelis hakim PN Jakarta Pusat telah mengalihkan penahanan Delpedro, Muzaffar, dan Syahdan menjadi tahanan kota. Hakim meminta para terdakwa untuk tetap wajib lapor dan hadir di persidangan. Delpedro mengapresiasi keputusan hakim ini, meskipun ada batasan wilayah, karena penahanan bukanlah kewajiban mutlak dalam proses hukum.

Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat, Khariq Anhar, didakwa atas kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus yang berujung kerusuhan. Namun, dakwaan yang mengatur tindak pidana SARA dalam peristiwa Agustus lalu dinyatakan gugur karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil surat dakwaan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260218143518-12-1329239/gelang-detektor-dipasang-di-kaki-delpedro-cs-selama-jadi-tahanan-kota
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.